Setoran Pajak Tambang, Baru 9 Persen
TUBEI - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dari sektor pajak tambang galian C, sangat minim. Dari target Rp 400 juta, pajak yang disetorkan 5 perusahaan tambang galian C yang terdaftar beroperasi di Lebong baru berkisar Rp 37 juta atau 9 persen dari target.
''Kami akan menyurati perusahaan tambang galian C yang belum bayar pajak agar segera menjalankan kewajibannya. Apalagi ini sudah masuk semester kedua,'' kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah Lebong Rudi Hartono, SE, M.Ak.
Dijelaskannya, minimnya setoran pajak galian C itu juga dipengaruhi kurangnya aktivitas pembangunan dalam Kabupaten Lebong dampak pandemi Covid-19. Dengan alasan itu, pengelola tambang galian C berdalih banyak material tambang yang tidak keluar.
''Tetapi nanti akan kami cek ke lapangan, apakah benar aktivitas penambangan benar-benar menurun. Bisa jadi materialnya banyak yang dijual ke luar Lebong sehingga kubikasinya tidak termonitor,'' jelas Rudi.
Diketahui, 5 tambang galian C yang aktif beroperasi di Lebong itu, tambang pasir milik Anggota DPRD Lebong, Royana di Desa Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan. Termasuk tambang batu milik suaminya, Hamdan di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang.
Lainnya, tambang pasir dan batu milik Ageng, Hadisantoso dan Hanapia Makmun di kawasan Kecamatan Bingin Kuning dan Kecamatan Lebong Utara.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: