Selama Operasi Antik, Amankan 4 Tersangka Narkoba
BENGKULU TENGAH - Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin (30/7) menggelar rilis hasil tangkapan Operasi Antik. Dalam Operasi Antik ini diamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan keempat pelaku ini, Polres Benteng berhasil mengamankan 0,44 gram sabu. Keempat pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kabag Ops, Kompol. Januri Sutirto, SH mengatakan, dalam Operasi Antik ini pihaknya pertama mengamankan SU, Jumat (9/7) sekitar pukul 23.45 WIB di Desa Kancing Kecamatan Karang Tinggi. Su ditangkap setelah melakukan transaksi sabu. Dari tangannya Satnarkoba mengamankan BB sebesar 0.10 gram.
"Di tangan SU ini kita mengamankan satu kaca pirek, tiga buah pipet, satu tutup botol yang sudah dilobangi, korek api, kompor yang terbuat dari jarum suntik. Kemudian satu kantong plastik dan satu unit Handphone (Hp) Nokia," ungkapnya.
Selain mengamankan SU, Minggu (11/7) Satnarkoba kembali mengamankan dua orang pekerja Subkon PT Hutama Karya Infrastruktur. Pertama pihaknya mengamankan BA warga Sumatera Barat sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi. Ditangan BA ditemukan 0,13 gram sabu, satu unit Hp Vivo dan sayu unit motor Honda CRF.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan dan pengembangan dari BA, sekitar pukul 16.45 WIB pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap RF warga Lampung di Kantor HKI di Desa Penanding. Di tangan RF Satnarkoba Polres Benteng mengamankan sabu seberat 0,06 gram.
"Satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pirek, satu pipet yang sudah dilancipkan dan satu unit Hp merek Oppo," terangnya
Setelah menangkap tiga pelaku ini, pada hari Kamis (22/7) sekitar pukul 22.50 WIB pihaknya kembali mengamankan TA di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi. Dari tangan TA ini pihak nya menemukan satu paket sabu berat 0,15 gram yang dibungkus dengan menggunakan timah rokok dan dimasukan kedalam kotak rokok.
"Selain mengamankan sabu, kita juga mengamankan satu unit Hp oppo, satu unit motor Suzuki Fu beserta STNK motor tersebut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. "Dari Operasi Antik ini kita menargetkan dua orang untuk ditangkap, akan tetapi dari operasi ini kita bisa menangkap lebih dari dua orang, yakni empat orang penyalahguna narkotika," tutup Tito. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: