Sengketa Lahan PKS Masih Bergulir
BENGKULU - Sengketa lahan kantor DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bengkulu yang berujung laporan ke Polda Bengkulu masih diproses. Dalam masalah ini, ada dua laporan yang ditangani oleh Polda Bengkulu dan keduanya saat ini berstatus sidik atau penyidikan. Keduanya ialah laporan terkait tindakan perampasan sertifikat lahan dan laporan terkait sengketa lahannya. BACA JUGA: Upaya Penyegelan Kantor PKS Berujung Ricuh Permasalahan sengketa lahan kantor DPW PKS ini sebelumnya telah sampai tahap mediasi namun berakhir deadlock sehingga laporan ini masih ditangani oleh Polda Bengkulu. “Iya masih proses, sudah naik sidik kedua laporan itu, laporan itu ditangani oleh Subdit Harda Bangtah dan Subdit Jatanras,” sampai Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif SIK. Teddy menambahkan, untuk laporan yang ditangani Subdit Harda Bangtah sendiri masih dalam proses lebih lanjut. Pihaknya telah mengantongi beberapa surat pernyataan dan hasil rapat yang menunjukan kepemilikan lahan tersebut. Dimana dari penyidikan sementara ini, kepemilikan lahan didapati berdasarkan hasil musyawarah partai untuk membeli tanah tersebut dan saat ini masih digunakan sebagai sekretariat DPW PKS Bengkulu. Hal itu berdasarkan kesaksian dari sejumlah kader DPW PKS Bengkulu. “Untuk barang bukti masih berupa surat pernyataan saja, surat hasil rapat dari musyawarah mufakat mereka untuk membeli lahan tersebut, itu yang menjadi dasar mengapa PKS bersikukuh lahan itu adalah lahan PKS,” jelas Teddy. Kemudian, terkait laporan perampasan sendiri ditangani oleh Subdit Jatanras. Yang mana sampai saat ini, tersangka yang melakukan perampas masih tanda tanya. Pihaknya masih mendalami keterangan sejumlah saksi-saksi untuk mengungkapnya. Meskipun begitu, pihaknya telah menetapkan tersangka perampasan itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Siapa orang itu masih belum diketahui, tapi sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tutupnya. Diketahui, sengketa lahan kantor DPW PKS ini muncul setelah Siswandi yang merupakan mantan kader DPW PKS ini mengaku kepemilikan lahan tersebut sebagai miliknya. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah yang tercantum namanya sebagai pemilik. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: