HONDA

Pengusutan Dana Hibah KPU Kaur Dilimpahkan ke Pidsus

Pengusutan Dana Hibah KPU Kaur Dilimpahkan ke Pidsus

KAUR - Masih ingat pengusutan dana hibah tahun 2020 dari Pemerintah Kabupaten Kaur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur sebesar Rp 25 miliar.

BACA JUGA: Dana Hibah KPU Kaur Rp 25 Miliar Dilidik, Jaksa Surati KPU RI

Selama ini kasus tersebut ditangani oleh Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Karen masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Data dan Keterangan (Pulbaket).

Namun, tiga hari lalu diketahui kalau pengusutan itu sudah dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Diketahui pula saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyelidikan.

Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH. MH, menegaskan  jika penyelidikan oleh Seksi Pidsus nanti telah cukup bukti maka dalam waktu dekat segera dinaikan ke tahap penyidikan, agar kasus tersebut jelas arahan hukumnya.

“Mohon tunggu hasil Lid (penyelidikan, red), harapan saya kalau cukup bukti segera naikkan ke penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu Seksi Intelijen Kejari Kaur, A. Ghufroni, SH, MH menjelaskan, selama Pulbaket pihaknya telah memeriksa seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kaur dan beberapa staf KPU yang diduga mengetahui tentang kasus tersebut.

“Hasil dari pemeriksaan para saksi maka kita berpendapat kasus ini perlu di naikan ke Seksi Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut. Semoga saja kasus ini segera menemukan titik terang,” katanya.

BACA JUGA: Rp 10 Triliun Uang Beredar di Bengkulu

Untuk diketahui, Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Kaur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 25 miliar, diperuntukkan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Kaur tahun 2020, hanya tersisa hanya Rp 9,9 juta.

Kendati demikian dana hibah totalitu tidak keseluruhan di kelola oleh KPU Kaur. Dana tersebut juga di pergunakan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungut Suara (PPS), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (wij/RBOnline)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: