HONDA

Izin Stockpile Batu Bara Bisa Dicabut

Izin Stockpile Batu Bara Bisa Dicabut

 

BENGKULU - Polemik stockpile di kawasan Samudra Ujung Pelabuhan Pulau Baai makin memanas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu memastikan akan turun mengecek dugaan pencemaran lingkungan tidak sesuai Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Kepala DLH Kota Bengkulu pihaknya juga akan mengumpulkan perusahaan terkait perizinan dan operasional perusahaan. “Direncanakan waktunya setelah PPKM untuk wilayah Kota Bengkulu,” kata Medi.

Ia menegaskan, jika nanti ditemukan bukti pencemaran dilakukan perusahaan stockpile tersebut maka dipastikan memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.

“Sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran, denda sampai dengan pencabutan izin,” tutupnya.

Prof. Dr. Herlambang, SH.MH menyampaikan, pada prinsipnya dalam penegakan hukum lingkungan. sanksi pidana bersifat ultimum remidium (last resort). Sedangkan hukum adminstrasi berada di garda paling depan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hukum lingkungan.

“Sebaiknya pemda menggunakan prosedur administrasi melakukan teguran, denda ganti rugi, dan yang terakhir pencabutan izin,” kata Herlambang.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar mengatakan pencemaran stockpile batu bara sudah terlihat dari kasat mata. Menurutnya perusahaan stockpile) tidak memiliki Run Off Mine (ROM) stockpile atau tempat penimbunan sementara batu bara. Proses penumpukan batu bara pun ditumpukan di lapangan terbuka tanpa ada atap atau pun alas.

“Padahal ketika hari hujan, batu bara itu akan mengeluarkan senyawa-senyawa seperti logam berat yang berbahaya dan ketika batu bara itu tercuci dengan air hujan senyawa-senyawa yang lepas dari batu bara tersebut mengalir ke sumur warga dan pelabuhan. Bila terkonsumsi oleh makhluk hidup maka bisa menimbulkan penyakit yang berat,” ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan ketika batu bara “dipanggang” oleh matahari, sehingga terjadi swabakar terhadap batu bara. Membuat batu bara melepaskan kalori. Akibat dari swabakar itu membuat daerah sekitarnya menjadi lebih panas dibandingkan daerah-daerah lain. “Peristiwa itu merusak iklim mikro disekitar daerah tersebut,” jelasnya.

Ali menambahkan saat proses batu bara dimasukkan ke tongkang juga membuat debu batu bara itu beterbangan. Dari kondisi seperti itu dengan uji organolik bisa melihat dengan kasat mata debu yang beterbangan dimana-mana.

“Aku belum tahu stockpile disana berpendoman dari Amdal apa UKL-UPL. Tapi dilihat dari tingkat dampak hipotetiknya harusnya mereka menggunakan dokumen Amdal. Dan kalau dilihat dampak hipotetik yang disebabkan dari stockpile-stockpile disana masuk kedalam dampak hipotetik penting yang mana dampak hipotetik penting harus menggunakan dokumen Amdal. Belum ada mekanismenya di Indonesia Amdal bersama tetapi harusnya harus ada di atas Amdal yakni berdasaran kajian lingkungan hidup strategis yang di akomodasi UU 32 tahun 2009,” paparnya.

Ali  menambahkan seharusnya PT Pelindo yang menjadi tanggung jawab untuk stockpile-stockpile disana karena Pelindo merupakan penyedia lahan. “Kita sudah dibicarakan ini berulang-ulang dengan pemerintah. Negara ini seperti pura-pura hadir. Kita punya urusan dari Negara ini,” kesalnya.

Sebelumnya DGM Komersial Cabang Bengkulu Cecep Taswandi mengatakan bahwa PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Bengkulu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pelayanan jasa kepelabuhan.

Selain pelayanan kepelabuhan sebagai bisnis inti, Pelindo juga melakukan pengolalaan dan pengusahaan dari tanah/laha nuntuk stockpile. Lahan HPL Pelindo membentang luas kurang lebih sekitar 1.182 hektare yang perencanaan peruntukan tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Dalam melakukan kerja sama terhadap mitra sewa lahan Pelindo selalu merujuk pada peruntukan lahan pada RIP.

“Perlu diluruskan bahwa kawasan stockpile yang berada saat ini memang sudah diperuntukkan untuk penumpukan muatan curah kering sesuai zonasi dari RIP,” tambahnya.

Kemudian ia menjelaskan untuk jalan menuju kawasan tesebut mulai dari gerbang pelabuhan hingga Samudera Ujung merupakan jalan akses di dalam wilayah Pelabuhan Pulai Baai dan bukan merupakan jalan umum masyarakat.

Kawasan Pelabuhan Pulau Baai merupakan kawasan steril yang perlu dijaga keamanannya berdasarkan Internasional Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code). “Artinya tidak boleh sembarang orang tanpa kepentingan keluar masuk pelabuhan, perlu dipahami bersama bahwa kegiatan masyarakat yang tidak ada kepentingan kepelabuhannya seperti memancing, berwisata dan lainnya secara tegas dilarang,” tegasnya.

Ia menanggapi dampak lingkungan terhadap stockpile batu bara yang berada di kawasan tersebut, pihak Pelindo menyampaikan menerapkan kebijakan Sistem Management Lingkungan (SML). “Terdapat beberapa kebijakan lingkungan yang konsisten diterapkan oleh Pelindo,” tanggapnya.

Ia mengatakan Pelindo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu. Pelindo akan terbuka dan kooperatif terhadap aturan-aturan berlaku.

“Hasilnya sudah ada pemahaman bersama antara pihak Pelindo dengan DLH bahwa pengurusan perizinan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) menjadi tanggung jawab dari mitra-mitra yang melakukan kerja sama penyewaan lahan peruntukan stockpile,” paparnya.

Terakhir ia mengatakan sedang menyusun surat balasan kepada DLH terkait data apa saja yang diminta dan kedepannya pihaknya sedang merumuskan untuk membuat MOU Pelindo dan DLH.

“Tidak sampai disana Pelindo juga akan bersurat dan koordinasi kepada mitra-mitra untuk mengingatkan dan menegur agar mengurus perizinan UKL- UPL bagi mitra yang belum memiliknya,” terangnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: