Gubernur Persilakan Tempuh Jalur Hukum, Polemik Tabat BS-Seluma
SELUMA - Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan polemik tapal batas (Tabat) Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sudah sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
Lantaran upaya mediasi sudah tidak menemukan solusi.
BACA JUGA: Minta Gubernur Tuntaskan Polemik Tabat
"Seluma masih melakukan upaya hukum saya rasa itu bagus. Karena sekarang kita semua harus bicara prosedur hukum yang melindungi hak-hak masyarakat," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat kunjungan kerja di Kabupaten Seluma, Kamis (5/8).
Ia mengatakan, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah telah melakukan upaya mediasi antar kedua daerah namun tidak menemukan titik temu atau soluasi.
"Kemarin saya masih meminta jika bisa dilakukan mediasi agar ketemu win-win solution tetapi jika tidak silakan tempuh saja jalur hukum," ungkapnya.
Pemkab Seluma akan melakukan gugatan tabat atas lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2020 Tentang Batas Wilayah Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
"Saya rasa tidak perlu menjadi polemik yang terpenting kita melakukan pembangunan," sampainya.
Bupati Seluma Erwin Octavian, SE mengatakan, karena gubernur juga telah memberikan sinyal bahwa agar dilakukan upaya hukum, maka Pemkab Seluma akan menempuh jalur hukum.
Sebelumnya Pemkab Seluma juga telah mempersiapkan gugatan perkara tabat tersebut.
"Gugatan tetap kita lakukan, tetapi akan kita tapat terlebih dahulu agar terarah dan tidak menimbulkan persoalan baru," terangnya.
Sebelumnya Kabag Tapem Pemkab Seluma Dadang Kosasi, ST, MT mengatakan, untuk berkas gugatan sudah selesai semua.
Draf sudah berada di bidang hukum Setdakab Seluma, tinggal menunggu anggaran untuk proses gugatan yang akan dilakukan.
"Anggaran sudah kita usulkan Rp 1 miliar dengan TAPD, kita juga sudah berkoordinasi bersama TAPD karena ini memang kebutuhan yang mendesak kepentingan wilayah," ujarnya.
Dilanjutkannya, gugutan atas keluarnya Permendagri tersebut salah satu jalan untuk mengembalikan sebagian wilayah tujuh desa yang sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Seluma berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2013 tentang pemekaran wilayah Kabupaten Seluma.
"Karena mediasi sepertinya sudah tidak lagi menemukan solusi, beberapa waktu lalu Gubernur yang menjanjikan siap menfasilitas juga tidak ada kabar hingga saat ini," ungkapnya.
Ditambahkannya, gugatan wajib dilakukan karena bupati juga telah menyampaikan segera melakukan gugatan karena banyak kepentingan yang harus diperjuangkan di wilayah tersebut, seperti DPRD jika tujuh desa benar-benar masuk ke wilayah BS secara otomatis ada pengurangan kursi di DPRD Seluma.
"Tentu DPRD juga harus ikut memperjuangkan usulan anggaran untuk melakukan gugatan karena mereka memiliki kepentingan yang real selain kepentingan daerah," jelasnya.
Anggaran Rp 1 miliar nantinya sebagai akomodasi melakukan gugatan, menyewa pengacara, dan operasionalnya. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: