Gelapkan Uang Klien Rp 236 Juta, Pengacara Ditahan
BENGKULU - Seorang oknum pengacara berinisial ZH warga Kota Bengkulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu.
ZH diamankan lantaran diduga menggelapkan uang sebesar Rp 236 juta milik kliennya. BACA JUGA: Selundupkan Benur Seharga Rp 115 Juta, Dua Remaja Diringkus
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu.
Berawal pada saat ZH mendampingi kliennya Devita atas kasus penggelapan dana haji. Pada saat proses hukum yang ditangani ZH berjalan, Devita kemudian menitipkan dan memberikan surat kuasa kepada ZH untuk pengembalian uang terhadap korban dari perkara kliennya senilai Rp 263 juta.
Namun oleh ZH, setelah uang diberikan kepadanya, ZH tidak memberikan uang tersebut kepada korban kliennya sehingga kliennya melaporkan ZH atas kasus dugaan penggelapan uang.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pada akhirnya menetapkan ZH sebagai tersangka. BACA JUGA: PAD Tambak Udang Rp 658,4 Juta
"ZH sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan. Berawal dari laporan dan ZH terbukti bersalah telah menggelapkan uang pengembalian dari kliennya tersebut," kata Tedy. Akibat perbuatannya, ZH saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu.(tok) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: