HONDA

Dijerat UU Minerba, Warga Rejang Lebong Dieksekusi

Dijerat UU Minerba, Warga Rejang Lebong Dieksekusi

BENGKULU - Sugianto alias Yanto bin Tise (40) warga asal Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (6/8) malam dieksekusi Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. BACA JUGA: Gelapkan Uang Klien Rp 236 Juta, Pengacara Ditahan Sugianto alias Yanto bin Tise dinyatakan sebagai terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengangkut batu bara bukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 161 Undangan-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba", sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 366/Pid.sus/2017/PN Bgl tanggal 28 November 2017. Dalam putusan tersebut terdakwa dijatuhkan dengan pidana penjara selama 10 bulan, serta dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 150 juta. Dalam putusan tersebut apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan. Maka berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2364 K/PID.Sus/2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, terpidana akhirnya dilakukan eksekusi setelah Jaksa Eksekutor mendapatkan surat perintah untuk melakukan eksekusi pada 27 Juni 2021. BACA JUGA: Warga Luar Harus Bawa Hasil Swab, Stok Alat Swab Sudah Ludes Jaksa Eksekutor, Jeferson Hutagaol ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap terdakwa. "Iya sesuai adanya surat perintah yang kita terima, kita jemput dan lakukan eksekusi," sampainya. Dari data terhimpun, Sugianto berhasil dijemput oleh Jaksa Eksekutor di kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong dan langsung dititipkan di Kejari Bengkulu, sebelum selanjutnya akan dibawa ke Rutan Bengkulu keesokan harinya. (tok) Simak video berita:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: