HONDA

Dampak Izin Berbelit, Banyak Reklame Ilegal

Dampak Izin Berbelit, Banyak Reklame Ilegal

LEBONG UTARA - Dari hasil cek lapangan tim gabungan dalam 2 hari di seputaran Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, hampir merata reklame yang dipasang perorangan maupun badan usaha tidak berizin. Dari sampling 50 reklame yang didatangi, hanya 3 reklame yang punya izin. Itupun ada yang izinnya  sudah lewat dan belum diperpanjang.

''Menurut keterangan beberapa vendor yang kami temui di lapangan, pada intinya mereka sangat siap membayar pajak reklame. Namun kendalanya selama ini pengurusan izin yang terlalu berbelit,'' kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe, ST, M.Si.

Pengurusan izin yang seharusnya tuntas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dibuat berbelit sehingga harus ada rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Antara lain rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait tata kota. Itupun harus diperkuat dari dengan rekomendasi dari OPD lain, seperti Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Lebong.

''Tadi (kemarin, red) alasan itu didengar sendiri oleh petugas dari DPMPTSP. Tinggal mereka lagi yang berpikir (DPMPTSP, red) mau tidak mengubah pola pengurusan izinnya supaya semua reklame yang ada bisa dipungut pajaknya untuk PAD (pendapatan asli daerah, red),'' tegas Ummi.

Sementara Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH memastikan tetap akan melakukan penertiban reklame hingga Selasa (10/8). Jika hingga batas waktu itu pengguna reklame belum juga mengantongi izin, akan dilakukan penertiban dengan cara menurunkan reklamenya.

''Untuk masalah ini akan kami koordinasikan dengan pimpinan. Apakah diberikan peringatan kedua atau langsung ditertibkan. Yang jelas saat penertiban nanti kami akan melibatkan pihak kepolisian karena prosesnya disidik PPNS (penyidik pegawai negeri sipil, red),'' tandas Andrian.

Terpisah, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak memastikan akan terus menyosialisasikan pengurusan izin reklame. Soalnya Pemkab Lebong hanya bisa menarik pajak kepada reklame berizin. Itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah.

''Isinya setiap penyelenggara reklame yang bersifat komersil wajib membayar pajak dan mengantongi IPR. Konsekuensinya yang tidak ada izin harus ditertibkan karena tidak memberikan kontribusi terhadap PAD,'' tandas Rudi.

Pantauan Rakyat Bengkulu, beberapa reklame yang mengantongi izin 7 gerai Alfamart. Sedangkan Indomaret belum satupun mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Untuk perhotelan dan rumah makan, banyak yang sudah kadaluarsa izinnya. Sedangkan untuk badan usaha, merata tidak punya izin. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: