Penumpang Pesawat Tetap Wajib Vaksin+PCR
JAKARTA —Menyusul keluarga Inmendagri baru nomor 30,31 dan 32 soal penerapan PPKM Level 1-4, syarat perjalanan kembali disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi.
Sementara pelaku perjalanan internasional diatur dalam SE No. 18 Tahun 2021 Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari
Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya hanya menerbitkan dua surat edaran. Ia menyebut, penyesuaian hanya ada pada transportasi udara.
Keduanya yaitu SE Kemenhub tersebut masing masing nomor 62 tentang perjalanan dalam negeri dan nomor 63 untuk perjalanan luar negeri. “Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan SE yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan,” jelas Adita.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, atau daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain persyaratan di atas bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
“Persyaratan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing”, jelas Novie.
Jika pelaku perjalanan belum divaksin karena alasan kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota”, tegas Novie.(tau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: