HONDA

Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel Tidak Diumumkan

Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel Tidak Diumumkan

 

JAKARTA - Hasil pemeriksaan internal terhadap Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri soal kasus hibah fiktif Rp 2 triliun bakal gelap. Pasalnya, Polri memastikan tidak mengumumkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dua lembaga pengawas, Itwasum dan Paminal Divpropam Polri.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut hanya untuk diketahui oleh internal Polri. Sehingga, hasilnya tidak akan disampaikan secara rinci. ”Kami tidak bisa sampaikan karena berkaitan internal,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Itwasum dan Paminal yang melaporkan ke kapolri. ”Semua dilaporkan ke kapolri,” paparnya kepada wartawan kemarin.

Langkah korps bhayangkara yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan Kapolda Sumsel itu mendapat kritik. Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, pernyataan yang menolak mengumumkan hasil pemeriksaan itu bertentangan degan semangat transparansi berkeadilan yang dicanangkan kapolri. ”Seharusnya jangan terkesan menutup-nutupi  kasus ini,” tuturnya.

Memang proses pemeriksaan saat ini merupakan ranah internal kepolisian. Tapi, kasus tersebut menyangkut masyarakat umum atau publik. ”Seharusnya disampaikan ke masyarakat,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin.

Sebagai penegak hukum tentunya harus bisa membedakan antara proses pemeriksaan yang merupakan ranah internal, dengan hasil pemeriksaan yang masuk kepentingan publik. ”Publik ini pemberi amanah melalui undang-undang,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dengan tidak diumumkan hasil pemeriksaan ini dampaknya akan besar terhadap kepercayaan publik. Kepercayaan publik terhadap kepolisian kan menurun dengan tidak adanya transparansi. ”Malah bisa memunculkan persepsi kepolisian menutupi kebohongan Rp 2 triliun dengan kebohongan lainnya,” jelasnya.

Ke depan, kasus semacam ini tidak boleh terjadi kembali. Sebenarnya dalam standar operasional prosedur (SOP) kepolisian itu sudah mensyaratkan cek dan ricek lebih dulu sebelum sesuatu diekspose. ”Apalagi, pada hal-hal yang dirasa tidak masuk akal,” tuturnya.

Sudah menjadi watak kepolisian untuk skeptis. Jangan berpikir mentang-mentang aparat merasa tidak bisa dibohongi. ”Padahal, aparat juga manusia. Jangan kagetan, jangan mudah kagum,” terangnya. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: