Dikbud Tahan SPMT 79 THLT
TUBEI - Lantaran belum melapor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong menahan Surat Perintah Penempatan Tugas (SPMT) 79 Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) bidang pendidikan.
Para THLT diwajibkan melapor ke Dikbud guna registrasi ulang. BACA JUGA: Bubarkan Keramaian, Tetap Harus Humanis
Tujuannya untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar sudah bekerja di satuan kerja (satker) tempat penugasan.
''Yang jelas kami ingin tahu apakah THLT itu sudah melapor ke sekolah tempatnya ditugaskan. Soalnya pembayaran honornya didasarkan pada TMT (terhitung masa tugas, red),'' kata Dikbud Kabupaten Lebong, H. Guntur, S.Sos.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, pihaknya masih menunggu THLT yang belum menerima SPMT, paling telat Kamis (19/8).
Jika tidak juga melapor, THLT bersangkutan batal direkrut. Pihaknya beranggapan THLT yang tidak melapor memutuskan mengundurkan diri.
''Laporan itu juga berkaitan dengan bidang kerja yang diamanahkan. Apakah sebagai tenaga teknis pengajar atau sebagai operator, itu pihak sekolah yang menentukan,'' tukas Guntur. BACA JUGA: Satu Pendaftar JPTP Gugur
Diketahui, sejauh ini Dikbud baru mengeluarkan SPMT untuk 290 THLT. Yakni THLT yang telah melapor ke Dikbud serta satker tempatnya ditugaskan.(sca/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: