HONDA

Jaksa Sita 5 Sertifikat Lahan Perkebunan, Dugaan Korupsi Dana BUMD

Jaksa Sita 5 Sertifikat Lahan Perkebunan, Dugaan Korupsi Dana BUMD

 

MUKOMUKO – Upaya pemulihan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana penyertaan modal di BUMD Pemkab Mukomuko, PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS), masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Terbaru, jaksa penyidik telah menyita sebanyak 5 sertifikat lahan perkebunan dari tersangka BI dan Asw.

Seluruh lahan perkebunan yang sertifikatnya disita itu, berada di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dari mantan Direktur Utara PT. MMS, BI. Sebagaimana dikemuka Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH, kemarin (13/8).

“Iya, kita sudah menyita 5 sertifikat dari tersangka BI,” kata Andi.

Dijelasnya, pihaknya mendapati, patut diduga bahwa lahan perkebunan yang terbagi dalam 5 sertifikat itu, diperoleh dari pengelolaan dana penyertaan modal tersebut. Dan kelima sertifikat itu, ada yang atas nama tersangka, namun ada juga yang atas nama istri tersangka serta atas nama orang lain. Dan ini diketahui pihaknya, setelah dilakukan pendalaman aset tersangka, yang diduga diperoleh dari hasil dugaan Tipikor. Dan kalau terbukti pengadilan nantinya, maka semua sertifikat itu akan disita untuk Negara.

“Penyitaan sertifikat ini, sebagai upaya kita memulihkan kerugian negara. Nanti sejauh mana kebenaran dari patut diduga itu, di persidangan,” kata Andi.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka BI dan Asw, Syaiful Anwar, SH dikonfirmasi, membenarkan adanya aset dari tersangka BI yang disita jaksa penyidik. Dan itu baru digali penyidik, saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, sebelum kedua tersangka dinyatakan ditahan. “Iya, memang ada, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” kata Syaiful.

Mengenai kasus yang menjerat kliennya, Syaiful menyakini, tidak ada perkara Tipikor. Melainkan lebih kepada perkara perdata. Sebab apa yang terjadi, adalah wanprestasi. Dikarenakan pihak yang dibantu dengan menggunakan dana penyertaan modal tersebut, tidak mengembalikan modal yang sudah diberikan.

“Perkara klien kami ini tidak Tipikor. Tapi lebih kepada keperdataan, wanprestasi. Dimana pihak yang dibantu tidak mengembalikan modal itu,” bela Syaiful.

Kendati demikian, pihaknya tidak akan sampai melakukan langkah hukum praperadilan. Dipersilahkan penyidik melanjutkan dakwaannya hingga ke Pengadilan Tipikor. Di persidangan di pengadilan itulah nantinya, akan dilihat, penyidik Kejari Mukomuko dapat membuktikan dakwaannya atau malah sebaliknya.

“Silahkan saja, itu dakwaan Kejari. Nanti akan kita lihat, apakah bisa dibuktikan bahwa memang kejadian itu menjadi tanggungjawab keduanya atau tidak,” tandasnya.

Seperti dilansir RB sebelumnya, tersangka BI dan Asw ditahan Kejari Mukomuko, Kamis (12/8). Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemkab ke BUMD PT. MMS sebesar Rp 7 miliar yang diberikan Pemkab dari tahun anggaran 2006 hingga 2008. Jaksa mengusut penggunaan dana penyertaan modal tersebut, mulai penggunaan dari tahun 2006 hingga tahun 2016. Dari audit, kerugian Negara mencapai Rp 1,05 miliar. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: