HONDA

17 Agustus, Warga Terdampak Tol Diwarning Kosongkan Rumah

17 Agustus, Warga Terdampak Tol Diwarning Kosongkan Rumah

BENGKULU TENGAH - Polemik pembebasan lahan pembangunan jalan tol di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Benteng, terus berlanjut. BACA JUGA: Sempat Kabur, Sopir Truk Diamankan, Laka Maut Dua Mahasiswa

Sebab saat ini Warga Terdampak Pembangunan (WTP) di Desa Sukarami diharuskan mengosongkan rumah dan lahan mereka yang terkena pembangunan tol, paling lambat pada Selasa (17/8) mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Tengah, Ir. Hazairin Masrie, MM menegaskan, papan merek di depan rumah dan lahan warga sudah dipasang.

Semua ini menegaskan bahwa rumah dalam lahan tersebut sudah menjadi milik negara dan harus segera dikosongkan. Ganti rugi sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara dan dipersilakan mengambil uang ganti rugi di pengadilan.

"Kita sudah putuskan hubungan hukum antara pemilik tanah. Sehingga status kepemilikan tanah jatuh ke negara. Adapun uang ganti rugi, silakan ambil di Pengadilan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara. Jadi diharapkan kepada warga untuk segera mengosongkan rumah atau lahan mereka tersebut,’’ ujarnya.

Awalnya ada 39 WTP yang mengajukan keberatan prihal nominal ganti rugi yang kemudian diserahkan ke pengadilan.

Dari 39 WTP tersebut, 24 WTP yang terkena dampak berupa bangunan rumah atau permukiman, 15 WTP yang terkena dampak pada lahan sawah atau perkebunan.

Seiring berjalannya waktu, ada 17 WTP yang akhirnya berubah pikiran, bersedia menerima ganti rugi dengan nominal yang sudah ditetapkan tersebut. BACA JUGA: Pekan Depan, Kades Tanjung Raman Diadili, Korupsi DD 2019

"Baru hari pertama persidangan (tahap mediasi), 5 orang sudah angkat tangan dan mau menerima hasil tim KJPP. Padahal harapan kita, kalau memang ingin menggugat ke PN harus membulatkan tekad dan jangan sampai tanggung-tanggung," pungkas Hazairin.

Sementara itu, salah satu WTP Desa Sukarami, Sasdianto membenarkan kalau ia bersama WTP lainnya sudah diminta untuk mengosongi rumah atau lahan yang terdampak pembangunan jalan tol.

Padahal saat ini, WTP yang berada tepat di jalan lintas tersebut belum ada tempat tinggal baru untuk mereka tempati. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: