Angka Perceraian Meningkat
KEPAHIANG – Kabupaten Kepahiang bisa dikatakan memiliki tingkat perceraian yang cukup tinggi. Ini terlihat dalam kurun 2 tahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kepahiang menangani sebanyak ratusan perkara perceraian.
Untuk tahun 2020, angka perceraian di Kabupaten Kepahiang yang terdata di PA mencapai 300 perkara, ditambah dengan perkara permohonan sehingga total perkara yang ditangani PA Kepahiang selama 2020 ini sebanyak hampir 400 perkara.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 lalu, dimana PA Kepahiang menangani sebanyak 383 perkara. Terdiri dari 362 perkara cerai gugat dan cerai talak, serta 21 perkara permohonan. Untuk perkara permohonan ini terdiri dari izin nikah di bawah umur, pengesahan nikah, dan hak asuh anak. BACA JUGA: Potensi Politik Uang Meningkat Kala Pandemi
Untuk tahun 2021 ini, angka perceraian kembali meningkat. Bahkan hingga bulan Agustus 2021, ada sebanyak 280 perkara perceraian yang terdiri 214 cerai gugat dan 46 cerai talak.
Selain itu juga untuk permohonan ada beberapa perkara, yakni terkait asal usul anak sebanyak 2 perkara, isbat nikah sebanyak 81 perkara, dispensasi kawin 97 perkara, penetapan ahli waris 4 perkara, dan gugatan sederhana 2 perkara. Sehingga total perkara yang ditangani PA Kepahiang hingga bulan ini ada sebanyak 446 perkara.
“Banyak hal yang menjadi pemicu tingginya angka perceraian, dan yang paling banyak adalah perselisihan yang disebabkan persoalan ekonomi, perselingkungan, KDRT dan meninggalkan salah satu pihak,” ungkap Panitera PA Kepahiang, Saibu, S.Ag.
Saibu mengakui, dari ratusan perkara perceraian yang ditangani pihaknya, rata-rata berasal dari rumah tangga dengan tingkat ekonomi menengah kebawah. “Selain itu juga dari 240 kasus perceraian di tahun ini, 25 persen diantaranya terjadi pada rumah tangga di mana pasangan suami dan istri sebelumnya menikah di bawah umur. Mungkin ada faktor pola pikir dan emosional yang juga mempengaruhi usia rumah tangga sehingga akhirnya memilih pisah,” tambahnya.
Selain itu, tahun ini juga terjadi peningkatan angka pernikahan di bawah umur atau dispensasi kawin, yakni sebanyak 97 perkara. Ia tidak menampik bahwa tingginya angka perkawinan di bawah umur ini disebabkan dampak wabah pandemi Covid-19 yang juga membuat para remaja banyak sekolah atau belajar dari rumah. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: