Bakal Ada 3 Tersangka, Perkara DD Kayu Elang
SELUMA - Tim penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Seluma terus melakukan pengusutan terhadap perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) tahun anggaran 2019 dengan pagu Rp 1,7 miliar. BACA JUGA: Warga Ramai Ajukan Izin Pesta Nikah, Dua Hari Ada 20 Pesta
Dari hasil pemeriksaan lebih dari 60 saksi, penyidik mengantongi tiga nama yang paling bertanggungjawab atau yang akan ditetapkan tersangka.
Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Andi Ahmad Bustanil mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkai penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, melakukan audit investigatif dan pengecekan fisik ke lapangan sehingga diyakini ada tiga nama yang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut.
“Penanganan perkara DD Kayu Elang sudah berstatus penyidikan. Sementara saat kita sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu. Setelah baru kita melakukan penetapan tersangka," ungkap kasat reskrim. BACA JUGA: PT PG Tak Punya MoU Pengelolaan Lahan, Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Pemkab
Ia menjelaskan hasil kerugian negara sementara dari hasil perhitungan internal sekitar Rp 200 juta.
Namun itu tidak bisa menjadi pedoman, maka harus ada audit yang dilakukan lembaga resmi, BPKP.
"Sementara semua hasil telah kita serahkan ke BPKP dan ahli konstruksi. Kalau hasil dari ahli konstruksi sudah keluar, tinggal menunggu dari BPKP, baru kita gelar perkara di Mapolda Bengkulu dan penetapan tersangka" jelas kasat reskrim.
Dalam perkara ini, saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan yakni perangkat desa, BPD, TPK atau TPPJ, maupun penyedia dari pada pembangunan tersebut.
Item dalam pembanguan diantaranya PAUD, rabat beton dan lainnya. Kegiatan tersebut semestinya dilakukan tahun 2019.
Namun setelah tutup buku, pekerjaan masih terus dilaksanakan hingga tahun 2020. Tidak hanya itu, bahkan dalam pengerjaan tersebut diketahui ada beberapa item yang diduga tidak dikerjakan.
"Dalam pemeriksaan memang ada temuan baru, jadi kita menunggu BPKP," jelas Andi. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: