HONDA

Polisi Ajukan Permohonan Saksi Ahli, Setor Rp 1 Juta, Fee Rp 75 Ribu

Polisi Ajukan Permohonan Saksi Ahli, Setor Rp 1 Juta, Fee Rp 75 Ribu

CURUP – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) terus mendalami kasus investasi bodong. BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Rekrut 500 Guru PPPK

Dari penyidikan sementara, belum ditemukan adanya pihak lain di belakang tersangka utama, yaitu YN alias Yu (19).

Semua data dan fakta memang mengarah kepada Yu, mulai dari komunikasi awal memberikan penjelasan kepada calon korban atau calon investor.

Hingga membuat kontrak perjanjian dan transaksi dana, hampir seluruhnya dilakukan sendiri oleh tersangka Yu.

‘’Meskipun memang ada beberapa transaksi melalui rekening rekannya, yaitu VADI alias Va (20), namun uang investasi tersebut setelah masuk ke rekening Va, langsung ditransfer lagi ke salah satu rekening tersangka Yu. Karena untuk VADI alias Va ini hanya mendapatkan fee sebesar Rp 75 ribu per transaksi investasi senilai Rp 1 juta,’’ kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S,IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina kepada RB.

Sebelumnya, dari data yang mereka peroleh sementara, sejak awal hingga akhirnya Yu diamankan bersama Va, tercatat ada 173 orang yang ikut berinvestasi dengan nilai beragam.

Namun yang masih aktif sampai Yu tertangkap, sebanyak 135 orang dengan nilai modal total sebesar Rp 861 juta. BACA JUGA: Warga Ramai Ajukan Izin Pesta Nikah, Dua Hari Ada 20 Pesta

‘’Saksi dari para investor atau korban investasi bodong ini sudah sebanyak 15 orang yang kita mintai keterangan, termasuk dua saksi pelapor. Kita juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain terkait aksi investasi bodong yang dijalankan tersangka Yu,’’ kata Rahmat

Polisi juga membutuhkan keterangan saksi ahli dalam penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang mereka tangani saat ini. Masing-masing saksi ahli digital forensik dan saksi ahli pidana perbankan.

Untuk itulah, Rahmat  mengungkapkan, mereka sudah mengajukan permohonan untuk kebutuhan keterangan dua saksi ahli tersebut.

Masing-masing untuk ahli digital forensik kepada Kementerian Kominfo RI. Serta untuk ahli keuangan atau tindak pidana perbankan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: