PPKM Diperpanjang, 7 Kabupaten di Bengkulu Sudah Boleh PTM
RB ONLINE, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus mendatang. Sejumlah aturan pun diberikan kelonggaran, termasuk kebijakan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Dalam perpanjangan ini, pemerintah menetapkan level 1 dan 3 diperbolehkan untuk membuka sekolah dengan protokol kesehatan ketat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Begini Ritual Tabut di Tengah Pandemi, Tetap Dilakukan Terbatas dan Tak Persoalkan Dana Bantuan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat 61 daerah yang berada pada level 2 dan 3 di Jawa-Bali.
“Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota,” kata dia dalam telekonferensi pers secara virtual di Youtube Kemenko Marves, Senin (16/8).
Luar Jawa
Sementara di luar pulau Jawa, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto PPKM tetap diberlakukan sampai 23 Agustus. “Masih berlaku sampai 23 Agustus, dengan PPKM Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali di level 4 ada 45, level 3 ada 302 kabupaten/kota dan untuk level 2 ada 39 kabupaten/kota,” ujar dia.
BACA JUGA: Tekan Kemiskinan, Menko Airlangga Siapkan Strategi Serap Angkatan Kerja
Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang terbit pada 16 Agustus 2021 ini menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 2 bisa melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, terdapat pengecualian untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62 persen hingga 100 persen.
BACA JUGA: HUT RI ke-76, Gubernur: Spirit di Masa Pandemi Covid-19
Syaratnya menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: