Usut Aliran Dana PAD Retribusi TKA, Polisi Periksa Mantan Kadisnakertrans
BENGKULU TENGAH– Dugaan korupsi PAD retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus digeber penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.
Diketahui pada saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Yang mana dari 15 saksi tersebut salah satunya mantan Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans pada tahun 2017 lalu yakni HB. BACA JUGA: BPBD Imbau Warga Tak Mandi dan Bermain Air di Kawasan Larangan
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Falucky, S.TR, S.IK menjelaskan, pada saat ini pihaknya terus mengumpulkan data-data dan bukti-bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi terhadap PAD retribusi TKA.
Sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Yang mana 15 orang saksi ini berdasarkan dari kalangan yang berbeda-beda.
“Sudah ada 15 saksi diperiksa, salah satunya mantan Kadis Nakertrans pada tahun 2017 lalu sudah kita periksa, mantan Kkabid yang sudah dinas di luar Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Iman.
Kemudian, sambung Iman, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi ahli ditiga kementerian. Yang mana tujuh saksi ini terdiri dari saksi ahli Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dua orang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tiga orang dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak dua orang.
Ia memastikan, akan terus gencar melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini dan pihaknya masih akan terus mengumpulkan data-data.
Untuk diketahui dalam dugaan tindak pidana korupsi retribusi PAD TKA, pihaknya melakukan penyelidikan untuk retribusi PAD TKA dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Sebab pihaknya mempertanyakan uang retribusi PAD TKA dari tahun 2016 hingga tahun 2019 tersebut dikirim ke rekening siapa dan ke mana uang tersebut.
Mengingat pada tahun 2019 lalu, Peraturan Bupati (Perbup) tentang retribusi PAD TKA tersebut harus ditransfer ke rekening Kas Daerah (Kasda) Bengkulu Tengah baru terbit.
"Maka PAD TKA retribusi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 yang kita pertanyakan ke mana uang tersebut. Sedangkan perusahan dari tahun 2016 hingga 2019 sudah menyetorkan uang tersebut. Ini yang sedang kita selidiki dan terus mencari data dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini," bebernya. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: