HONDA

Minta 50 Hektare Lahan Dikeluarkan dari PT CBS, Warga Klaim Tak Pernah Jual Lahan

Minta 50 Hektare Lahan Dikeluarkan dari PT CBS, Warga Klaim Tak Pernah Jual Lahan

 

KAUR - Masyarakat Desa Sinar Banten Kecamatan Maje mendesak pihak terkait untuk mengeluarkan lahan masyarakat dari HGU PT Cipta Bumi Selaras (CBS). Di mana diketahui ada sekitar 50 hektar lahan masyarakat yang diduga masuk dalam HGU tersebut, yang selama ini sudah digarap oleh masyarakat secara turun-temurun. BACA JUGA: Dua Warga Tewas Dihantam Avanza

Warga merasa tidak pernah menjual lahan itu ke PT CBS. Kepala Desa Sinar Banten Kecamatan Majelis Kabupaten Kaur, Sarnah mengatakan,sedikitnya ada 30 warga Desa Sinar banten Kecamatan Majelis Kabupaten Kaur, tidak bisa membuat sertifikat lahan miliknya dikarenakan lahan yang diperkirakan seluas 50 hektare  tersebut, dinyatakan  masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT. CBS.

Diketahui kalau tanah yang digarap oleh warga tersebut sejak turun menurun dari keluarga tersebut telah masuk ke HGU PT. CBS, karena salah satu warga desa berencana untuk membuat sertifikat kepemilikan tanahnya ke BPN Kaur,  namun sayangnya pihak BPN tidak bisa mengeluarkan surat sertifikat sehingga masyarakat. BACA JUGA: Kadis Dikbud Mundur, Emzaili: Saya Mundur karena Mau Berobat

Setelah mengetahui hal tersebut warga lainya juga berusaha mengetahui lahan mereka apalah juga tidak bisa di buatkan sertifikat, sehingga diketahui sekitar 50 hektare tanah masyarakat tidak bisa di sertifikat.

“Masyarakat mengharap tanah mereka itu sebelum ada PT CBS, sehingga selama ini lahan tersebut digarap oleh masyarakat secara turun menurun dari keluarga mereka, ada yang menanam karet dan kopi,  dan  juga sawit,” Katanya.

Sebelumnya warga telah melakukan hearing ke DPRD Kaur untuk membahas permasalahan tersebut yang juga di hadiri oleh pihak PT dan pemerintah daerah,  tapi hearing tersebut belum menemukan titik terang solusi sengketa tersebut,  sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan hearing kembali.

“Hearing kemarin itu belum menemukan solusi untuk warga,  maka kita akan datang hearing lagi ke DPRD,” tutupnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Pertanian Kaur Nasrul Rahman SHut. MSi, mengatakan untuk kepastian luas lahan yang diduga milik masyarakat tersebut masih perlu Identifikasi. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: