HONDA

Sebar Foto ‘Hot’ Pacar ke Teman

Sebar Foto ‘Hot’ Pacar ke Teman

CURUP – Perjalanan jauh Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong (RL) hingga ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak sia-sia. Bersama Polres Padang Pariaman, mereka berhasil mengamankan HG (20) warga Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumbar Kamis (19/8) malam lalu. BACA JUGA: Siswa Dipungut Iuran Beli Meja dan Kursi Belajar, Ketua Komite: Sudah Melalui Rapat

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina kemarin, pelaku sebelumnya dilaporkan pacarnya sendiri atas dugaan penyebaran foto dan video ‘Hot’ atau berbau porno.

"Untuk dugaan awal, kita sangkakan terhadap HG yaitu perbuatan asusila melalui media elektronik. Sehingga dijerat dengan UU ITE dan ancaman pidanannya maksimal 6 tahun penjara," sampai Rahmat.

Diungkapkan Rahmat, sebelumnya tersangka HG  dan korban memiliki status pacaran dan sudah banyak mendokumentasikan foto maupun video ‘hot’ keduanya.

Namun ternyata dokumentasi foto dan video tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban, jika mereka putus maka akan disebarluaskan. BACA JUGA: 3.579 LPJU Rusak, Dana Perawatan Minim

"Korban melapor karena HG menyebarkan foto dan video si korban kepada rekan-rekannya," sambung Rahmat.

Ditambahkan Rahmat, tersangka sendiri memang berasal dari Padang Pariaman Sumbar, namun sebelumnya sempat tinggal dan menetap di Kabupaten Rejang Lebong. Namun pascadilaporkan korban, HG melarikan diri pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Padang Pariaman. BACA JUGA: Hukuman Eks Ketua DPRD Bakal Berat

"Makanya setelah kita mengetahui keberadaan pelaku HG, langgsung koordinasi dengan Polres Padang Pariaman dan alhamdulillah berhasil kita amankan," demkian Rahmat. (dtk/RBOnline) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: