HONDA

Perusahaan Tak Bisa Penuhi Tuntutan Karyawan, Aksi Mogok Jalan Terus

Perusahaan Tak Bisa Penuhi Tuntutan Karyawan, Aksi Mogok Jalan Terus

 

MUKOMUKO – Perubahan salah satu pasal pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Gajah Saksi Sawit (GSS) dengan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. GSS tahun 2021-2023, sulit terpenuhi.

Hal ini pula yang menyebabkan pembahasan berakhir deadlock, dan perwakilan karyawan melakukan aksi walk out (WO) dari ruang rapat.

BACA JUGA: Posko Penyekatan Perbatasan Bengkulu-Lampung Dijaga 24 Jam

“Jadi kita mentok sampai pasal 24 pada draf PKB,” kata Manajer PT. GSS, Pantas Hasibuan melalui Kepala Tata Usaha (KTU), Wahyudi.

Diketahui, perwakilan karyawan menuntut perubahan dalam PKB agar perusahaan memberikan tunjangan tetap berupa tunjangan listrik, air, perumahan dan transport sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Lalu menaikkan tunjangan operator dari Rp 30 ribu sebulan menjadi Rp 50 ribu sebulan. Dan, tunjangan natura dari Rp 110 ribu per bulan menjadi Rp 250 ribu per bulan.

BACA JUGA: Siswa Dipungut Iuran Beli Meja dan Kursi Belajar, Ketua Komite: Sudah Melalui Rapat

Selain itu, perwakilan karyawan juga menuntut adanya pemberian tunjangan hari raya Idul Fitri berupa uang daging seharga 2 kilogram daging sapi.

Serta memberikan bonus kepada karyawan, per enam bulan sekali. Atas tuntutan itu, perwakilan perusahaan  Wahyudi menyampaikan pihaknya tidak sepenuhnya menyanggupi.

Hanya beberapa usulan yang dipenuhi, dengan nilai disesuaikan dengan kesanggupan perusahaan.

Seperti tunjangan operator, perusahaan bersedia menambah Rp 10 ribu per bulan, sehingga besarannya menjadi Rp 40 ribu. Sedangkan tunjangan natura, dipenuhi naik Rp 20 ribu. Sehingga menjadi Rp 130 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 110 ribu.

BACA JUGA: Ketahuan Tak Disalur, Dilapor ke Jaksa, Kades Kembalikan BLT ke Kas Desa. Proses Hukumnya?

“Untuk uang daging di momen hari raya, perusahaan sanggup memberi 1 kilogram daging sapi senilai Rp 120 ribu. Kalau subsidi untuk karyawan berupa biaya listrik, air, transport dan perumahan, tidak disetujui. Termasuk permintaan pemberian bonus perenam bulan, juga tidak disetujui,” jelas Wahyudi. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: