Pemerkosa Anak Tiri Sejak SD Dijerat UU Perlindungan Anak
MUSI RAWAS, RB ONLINE - Bejat. Pria 38 tahun, warga Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Gy sudah empat kali memperkosa anak tirinya. Ironisnya lagi, korbannya, SPA kini masih berumur 16 tahun, pelajar SMA. Bukannya melindungi anak malah "digarap". Aksi sang ayah tiri dilakukan beberapa kali di rumah pelaku, sejak anaknya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
BACA JUGA: Ketahuan Tak Disalur, Dilapor ke Jaksa, Kades Kembalikan BLT ke Kas Desa. Proses Hukumnya?
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka Gy pertama kali melakukan pemerkosaan saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD.
Kamis (19/8) lalu, diketahui bahwa korban sudah empat kali diperkosa ayah tiri.
Ibu korban lalu melaporkan kejadian ke Mapolres Lubuklinggau, Jumat (20/8). LP/B – 84 /VIII /2021/Sumsel/Res Mura/tanggal 20 Agustus 2021.
Besoknya Sabtu (21/8) sekitar pukul 23.30 WIB pelaku diantar ke Polsek BTS Ulu Cecar, kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy SIK MAP melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan membenarkan perkara tersebut.
BACA JUGA: Pasangan Diduga Suami Istri Pelaku Pencurian di Toserba Terekam CCTV
“Tersangka telah diamankan guna proses hukum yang berlaku. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Alex, Ahad (22/8) dikutip dari sumeks.co.
Alex menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Akan dikenakan pasal perlindungan anak,” pungkasnya. (cj17/sumeks.co/RBOnline)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: