HONDA

Aset Kades Air Umban Diblokir

Aset Kades Air Umban Diblokir

KOTA MANNA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) di Desa Air Umban Kecamatan Pino terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

Terbaru, penyidik mengambil langkah tegas dengan memblokir aset milik Kades Air Umban, SI berupa sertifikat tanah yang berada di bank. BACA JUGA: Tiga Pesta Pernikahan Dibubarkan

Hal ini bertujuan untuk proses penyitaan aset. Dengan pemblokiran sejumlah aset ini, penyidik tinggal menetapkan tersangka. Sehingga perkara dugaan tindak pidana korupsi DD di Desa Air Umban bisa segera disidangkan.

Kajari Bengkulu Selatan Nauli Rahim Siregar mengatakan, saat ini ada empat sertifikat tanah yang sudah diblokir oleh perbankan. Karena dari hasil pemeriksaan uang pembelian tanah tersebut diduga berasal dari hasil korupsi. BACA JUGA: Rekonstruksi Ulang Cagar Alam Pasar Talo

"Tinggal menetapkan tersangka, karena beberapa langkah tegas telah kita lakukan, termasuk pemblokiran aset milik kades," kata kajari.

Selain itu, Kejari Bengkulu Selatan juga akan terus melakukan pengembangan kasus itu. Penyidik menyiapkan pasal pidana pencucian uang. Sebab dalam pemeriksaan terhadap penggunaan DD Air Umban, penyidik bersama tim ahli sudah menemukan beberapa indikasi yang bisa berujung pada tindak pidana pencucian uang.

Terkait dengan penetapan tersangka, kajari memastikan pihaknya hanya menunggu audit dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyelewengan dana desa Air Umban. (tek/RBOnline) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: