HONDA

Mantan Ketua DPRD Lebong Serahkan Diri, Tapi Tidur di VIP RSUD

Mantan Ketua DPRD Lebong Serahkan Diri, Tapi Tidur di VIP RSUD

TUBEI - Diam-diam TR, tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 yang sempat buron sebulan terakhir, menyerahkan diri. Mantan ketua DPRD Lebong 2014-2019 itu diklaim pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong serahkan diri Senin (23/8).

''Dengan kesadarannya sendiri, tersangka mendatangi kantor kami dan saat ini sudah kami tahan dengan status tahanan rutan (rumah tahanan negara, red),'' ujar Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH,  (24/8). BACA JUGA: Vaksinasi Massal di Pulau Enggano, Sasar 3 Ribu Penduduk Enggano

Namun TR tidak tidur di balik terali besi ruang tahanan. Melainkan menginap di ruang Very Important Person (VIP) RSUD Lebong yang biasanya hanya dapat dipakai kalangan pejabat atau warga menengah ke atas.

Itu karena kondisi kesehatannya yang diklaim memburuk sesuai hasil pemeriksaan tim medis.

''Dari pemeriksaan kesehatan, tersangka didiagnosa mengalami hipertensi (tekanan darah berlebih, red) dan gastritis (maag akut, red) sehingga harus dirawat intensif,'' jelas Kajari.

Tidak serta merta dirawat, Kajari mengaku sempat menitipkan TR di ruang tahanan Polres Lebong setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari.

Berselang 5 jam mendekam di balik terali besi, TR mengeluhkan kondisi fisiknya yang menurun sehingga sempat dibawa ke Puskesmas Taba Atas sebelum dirujuk ke RSUD. BACA JUGA: SK Diperpanjang, Posko Perbatasan Tak Bertuan

''Yang jelas setelah kondisinya membaik, tersangka harus kembali menjalani penahanan di  Polres Lebong karena proses hukumnya masih panjang,'' tegas Kajari.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM, M.Si mengaku dirawatnya TR di ruang VIP sesuai permintaan petugas dari Kejari yang mengantar TR ke RSUD.

Pihaknya tidak membedakan pasien berdasarkan status ekonomi. Pemberian ruangan eksekutif untuk pasien didasarkan atas keinginan pasien bersangkutan.

''Kalau untuk kondisi kesehatannya, saya tidak tahu persis karena yang melakukan pemeriksaan adalah dokter,'' tandas Rachman. BACA JUGA: Tetapkan Hak Paten Batik Gurita Kaur

Sementara untuk 4 tersangka lain di balik kasus yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar itu, Ma, mantan wakil ketua I, AM, mantan wakil ketua II, Su, mantan sekretaris. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: