HONDA

Sidang Perkara Korupsi DD Tanjung Raman 2019, JPU Hadirkan Sekretaris dan Bendahara Desa

Sidang Perkara Korupsi DD Tanjung Raman 2019, JPU Hadirkan Sekretaris dan Bendahara Desa

BENTENG - Perkembangan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Raman tahun 2019 memasuki sidang kedua, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang hari ini (25/8) Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan perangkat Desa Tanjung Raman untuk bersaksi.

Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Plh Kasi Pidus Dodi Yansah Putra, SH menjelaskan, saksi yang dihadirkan itu sekretaris desa maupun bendahara desa. Dalam pemeriksaan saksi inilah nanti akan terungkap apabila ada tersangka yang lainnya.

"Mengenai adanya tersangka (Tsk) lain dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Raman tahun 2019 ini, nanti akan diketahui pada saat persidangan pemeriksaan saksi ini berlangsung. Di persidangan inilah nanti semuanya akan jelas, siapa saja yang akan menjadi tsk selanjutnya dan siapa saja yang berkaitan dengan kades tersebut dalam kasus ini," ungkapnya.

Sambungnya, Kades Tanjung Raman Dodi Erianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi DD pada tahun 2019 lalu dalam program pelaksanaan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase tahun 2019 lalu di Desa Tanjung Raman. Tersangka saat ini ditahan di Lapas Argamakmur Bengkulu Utara.

"Tsk ini dikenakan pasal primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,"  jelasnya.

Dia menambahkan, untuk diketahui uraian singkat untuk pekara ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Yang mana tersangka ini telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri atau tindak pidana korupsi dalam pembangunan rehabilitasi pembangunan infrastruktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase tahun 2019 lalu di Desa Tanjung Raman.

"Dalam kasus tindak pidana korupsi DD Tanjung Raman tahun 2019 Untuk diketahui, pada program ini ditemukan kekurangan volume terhadap pembangunan tersebut. Untuk kerugian negara yang dialami pada kasus ini sekitar Rp 168 juta. Kerugian Negara sekitar 168 juta, yang mana pada audit rutin ditemukan kerugian negara sekitar Rp 133 juta, namun setelah tim audit investigasi diturunkan, ternyata ada penambahan kerugian sekitar Rp 35 juta," tutup Dodi. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: