Merugikan Buruh, Tolak Teken PB
MUKOMUKO – Perjanjian Bersama (PB) yang diajukan PT. Gajah Sakti Sawit (GSS) ditolak serikat pekerja. Mereka menilai PB yang disampaikan perusahaan merugikan buruh dan serikat.
“PB yg dimaksudkan itu merugikan buruh atau pekerja. Makanya kami tidak bersedia ikut menandatanganinya,” sampai Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. GSS, Winarno.
Terlebih lagi perusahaan masih bersikukuh bahwa aksi mogok 3 hari itu tidak sah. Padahal mereka sudah menyampaikan, dalam pasal 1 di draf PB, ingin menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“Yang merugikan buruh itu karena perusahaan tidak mengakui mogok kerja yang dilakukan. Kalau mogok kerja kami dinyatakan tidak sah, otomatis ini bukan menyelasaikan masalah. Bahkan menimbulkan masalah baru,” tukas Winarno.
Terkait usulan pekerja terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lanjut Winarno, selain pasal 24, juga mengajukan penambahan dan perubahan di 14 pasal lainnya.
Diantaranya, meminta perubahan pada pasal 29 ayat 5. Bahwa bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 3 tahun, maka besaran tunjangan hari raya (THR) yang diberikan sebesar 2 bulan upah.
Dipasal lainnya, pihaknya juga meminta disediakan makan malam bagi pekerja yang melakukan perbaikan selama 3 jam lebih. Pada bulan puasa, diminta pengusaha menyediakan makan sahur dan buka bagi pekerja yang masih bekerja di jam tersebut.
“Kami juga minta pengusaha memberikan dispensasi kepada pekerja yang melakukan pertandingan, mengikuti even, dinas luas atas nama perusahaan,” sampainya.
Tidak hanya itu, pengusaha diminta memberikan sumbangan Rp 700 ribu pada pekerja wanita maupun istri pekerja yang melahirkan. Lalu bantuan transportasi sebesar Rp 200 ribu untuk pergi berobat karyawan, istri dan anak. Pengusaha pun diminta menyediakan dua stel pakaian seragam hingga sepatu pekerja. Juga menyediakan baju kaos.
“Pekerja yang mengundurkan diri dan mempunyai masa kerja 3 tahun, diberikan uang pisah 2 bulan gaji serta dibayarkan sisa cuti yang belum dijalani ataupun yang sudah jatuh tempo. Kita minta juga perubahan pada besaran uang pesangon, beragam, disesuaikan dengan masa kerja karyawan,” tandasnya.
Kepala Tata Usaha (KTU) PT. GSS Wahyudi membenarkan adanya sejumlah usulan pada draf PKB dari serikat pekerja. Pembahasan baru sebatas di pasal 24. Tidak semuanya disanggupi oleh perusahaan. Hanya beberapa usulan yang dipenuhi, dengan nilai disesuaikan dengan kesanggupan perusahaan.
Seperti tunjangan operator, perusahaan bersedia menambah Rp 10 ribu perbulan, sehingga besarannya menjadi Rp 40 ribu. Sedangkan tunjangan natura dipenuhi naik Rp 20 ribu, menjadi Rp 130 ribu perbulan dari sebelumnya Rp 110 ribu.
“Untuk uang daging di momen hari raya, perusahaan sanggup memberi 1 kilogram daging sapi senilai Rp 120 ribu. Kalau subsidi untuk karyawan berupa biaya listrik, air, uang transport dan perumahan, tidak disetujui. Termasuk permintaan pemberian bonus perenam bulan, juga tidak disetujui,” jelas Wahyudi.
Wahyudi pun menyebut ada sejumlah permintaan lain dari perwakilan karyawan yang juga tidak dapat dipenuhi. Diantaranya, perwakilan karyawan meminta pengusaha wajib memberikan sebagian hasil kontrak cangkang sebesar Rp 25 perkilogram. Meminta diberikan hak cuti bersama pada Idul Fitri, selama 3 hari. Yakni 1 hari sebelum dan 2 hari setelah Idul Fitri tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
“Juga meminta lama masa percobaan bagi calon karyawan maksimal 3 bulan. Ini disetujui perusahaan dengan catatan, bila tidak lulus maka perusahaan berhak mendiskualifikasi dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun. Pembahasan PKB ini belum final,” pungkasnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: