Kades Kembalikan Kerugian Negara
ARGA MAKMUR – Inspektorat daerah sudah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit pembangunan jembatan di Desa Lubuk Balam, Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2019. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp 17,9 juta yang berasal dari kekurangan volume jembatan.
Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara Eka Hendriyadi, SH, MH menuturkan, LHP tersebut sudah dikirimkan. Inspektorat juga sudah menerima bukti pengembalian dana dari Kepala Desa Lubuk Balam sesuai dengan besaran audit. “Sudah dilakukan pengembalian dan sudah dikirimkan bukti pengembalian tersebut ke kita,” terangnya.
Dana pengembalian tersebut disetorkan ke kas Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) desa. Dana tersebut juga tidak boleh ditarik kecuali setelah dimasukkan dalam APBDes 2022 untuk digabungkan dalam pendapatan desa. “Dananya tetap untuk pembangunan desa. Jadi tidak merugikan desa, tetap tersalur ke desa,” jelasnya.
Selain pengembalian uang, camat juga diminta memberikan teguran kepada desa agar menaati aturan dalam pelaksanaan DD. Termasuk menggunakan seluruh aparatur desa sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. “Kita berharap ini tidak akan terulang kembali dan tidak terjadi ke desa lainnya. Karena tujuan adanya DD adalah untuk mempercepat pembangunan desa,” tegas Eka.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: