Dua Pelaku Garap Hutan Lindung Diamankan
BENGKULU TENGAH- Dalam operasi Wanalaga yang dilakukan Polres Benteng, berhasil mengamankan dua pelaku diduga melakukan penggarapan kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Regional 5 Kecamatan Taba Penanjung. Kedua pelaku yakni Sl (60) warga Desa Kuto Rejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dan SE (52) warga Kelurahan Taba Penanjung, Kecamatan Taba Penanjung.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Iman Falucky, S.TR, S.IK menjelaskan, operasi Wanalaga sudah dilaksanakan selama 12 hari. "Penangkapan terhadap kedua pelaku ini di waktu yang berbeda. Penangkapan pertama kita bersama Polisi Kehutanan (Polhut) pada Senin (16/8) pukul 16.00 WIB. Setiba di TKP yakni kawasan HL Bukit Daun Regional 5, pelaku Sl kedapatan sedang memanen kopi dan menjemur kopi hasil panen di samping pondok kebun," jelasnya.
Ia menambahkan, karena mengetahui aktivitas korban tersebut, akhirnya pelaku bersama barang bukti diamankan oleh Satgas Gakkum Operasi Wanalaga ke Mapolres Bengkulu Tengah guna proses lebih lanjut. "Barang bukti yang kita amankan terdiri dari satu bilah parang, setengah karung kopi kering dengan berat sekitar 10 kg, satu batang pohon kopi, satu tangki semprot," ujarnya.
Selanjutnya, penangkapan kedua dilaksanakan pada Senin (23/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Polres dan Polhut kembali patroli dan menyisiri kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Regional 5. Setibanya di TKP ditemukan pelaku SE sedang merumput dan memberi makan ikan di kolam yang berada di lokasi kebun kopi.
"Sama dengan pelaku pertama, pelaku kedua ini langsung diamankan bersama barang bukti lainnya. Barang bukti yang kita dapatkan seperti satu bilah parang, satu batang kopi dan satu lembar fotokopi surat kelompok tani Sinar Harapan," ungkapnya.(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: