HONDA

Satgas BLBI Sita 49 Aset Para Obligor, Bakal Kejar Utang BLBI hingga ke Garis Keturunan

Satgas BLBI Sita 49 Aset Para Obligor, Bakal Kejar Utang BLBI hingga ke Garis Keturunan

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kemarin (27/8) menyita 49 aset tanah dari para obligor dan debitur BLBI. Aset-aset yang disita ini tersebar di sejumlah wilayah, mulai Tangerang, Bogor, Medan, hingga Pekanbaru. Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelunasan piutang dalam kasus hak tagih negara dana BLBI dari krisis keuangan pada medio 1997–1999.

”Setelah dilakukan pemanggilan, kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya. Tentu untuk mendapatkan kembali hak pemerintah atas BLBI yang sudah lebih dari 22 tahun,’’ ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Lippo Karawaci kemarin.

Ani –sapaan akrab Sri Mulyani– memerinci, 49 bidang tanah itu memiliki luas 5.291.200 m². Perinciannya, 44 bidang tanah seluas 251.992 m² di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; tanah seluas 3.295 m² di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan; tanah seluas 15.785 m² dan 15.708 m² di Jalan Bukit Raya Km 10, Gg Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail-Bukit Raya, Pekanbaru; serta 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 m² di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, seluas 2.013.060 m² dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor seluas 2.991.360 m².

Kemarin siang Satgas BLBI melakukan seremoni pengambilalihan aset tanah di Perumahan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang. Aset tanah seluas 251.992 m² itu terletak di lokasi strategis dengan nilai tercatat Rp 1.332.987.510.000 pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP). ”Menurut Pak Bupati, sekarang (harga tanah) 1 meter persegi Rp 20 juta ya, Pak? Kalau 25 hektare, ini berarti nilainya triliunan,” ungkap Ani.

Selama ini aset di Lippo Karawaci itu telah dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.

Ani menjelaskan, sampai saat ini negara menanggung utang pokok dan beban bunga dari BLBI sejak 1998. Karena itu, pemerintah terus mengejar obligor dan debitur pemilik bank penerima BLBI atau debitur bank tersebut, mengingat kasus itu terjadi 22 tahun lalu. Total utang para obligor dan debitur BLBI kepada negara mencapai Rp 110,45 triliun.

Ani menuturkan, yang terpenting adalah pemerintah mendapatkan kembali hak tagih atas bantuan BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun lalu. Dari kalkukasinya, selama 22 tahun, bunga yang dibayarkan pemerintah bisa sampai di atas 10 persen.

Tak tanggung-tanggung, Ani menegaskan bahwa Satgas BLBI akan mengejar utang tersebut kepada garis keturunan para obligor dan debitur. ”Saya bakal terus meminta tim menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para turunannya. Barangkali ada yang sekarang usahanya diteruskan para keturunannya,” tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD memperingatkan para obligor maupun debitur BLBI agar kooperatif saat Satgas BLBI melakukan pemanggilan. Pemanggilan pertama dan kedua dilakukan secara personal. Jika mereka masih mangkir hingga pemanggilan kedua, dilakukan pemanggilan dengan diumumkan ke publik melalui media massa.

”Upaya pendekatan-pendekatan, kalau secara hukum sudah dipanggil secara baik-baik sampai tiga kali tidak datang, ya kita lakukan upaya-upaya lain,” ujar Mahfud.

Salah satu orang yang juga dipanggil adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Putra bungsu mantan Presiden (alm) Soeharto itu dijadwalkan hadir di kantor Ditjen Keuangan Negara (DJKN) Kamis (26/8). Namun, hingga sore hari, putra Cendana tersebut tak kunjung muncul ke publik. Tommy diwakilkan kuasa hukumnya.

Adanya pemanggilan itu diketahui dari iklan di beberapa media massa sejak awal pekan ini. Artinya, Tommy sudah dua kali mangkir. Dia tercatat terlibat skandal BLBI dengan nilai utang mencapai Rp 2,6 triliun. Selain Tommy, masih ada puluhan obligor dengan nilai utang yang jauh lebih fantastis.

Mahfud menuturkan, ada beberapa upaya lain yang bisa dilakukan jika para obligor maupun debitur BLBI itu mangkir. ”Kalau dalam hukum perdata, bisa juga dengan gijzeling kalau terpaksa dilakukan itu,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Menurut dia, para obligor dan debitur BLBI yang tidak datang setelah pemanggilan ketiga bisa disebut wanprestasi. ”Kalau sudah wanprestasi, itu sudah melanggar hukum. Nanti akan ke sana,” jelas Mahfud.

Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, pengejaran juga dilakukan untuk obligor yang kini berada di luar negeri. Menurut Rionald, mayoritas obligor itu kini berada di Singapura. ”Kami berkoordinasi dengan duta besar kita di Singapura,” ujar pria yang juga menjabat Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu tersebut.

Terpisah, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bahwa pihaknya sudah merencanakan ikut bergabung dalam Satgas BLBI. Keikutsertaan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antarinstansi guna menangani potensi tindak pidana dalam upaya pemerintah menagih piutang negara kepada obligor BLBI.

”Sampai saat ini, baru mulai persiapan, pengumpulan-pengumpulan (barang bukti),” jelas Karyoto saat dimintai konfirmasi kemarin.

Menurut dia, penanganan dugaan tindak pidana BLBI itu memang terkendala waktu peristiwa yang sudah cukup lama. ”Ketersediaan dokumen-dokumen dari BPPN sekarang sudah beralih menjadi PPA (Pusat Pemulihan Aset),” ungkapnya.

Dalam menyelesaikan skandal BLBI, pemerintah juga menggandeng Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, dan lainnya untuk mengejar setiap rupiah uang negara yang menjadi kerugian.

Satgas BLBI dibentuk Presiden Joko Widodo dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas terbentuk berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas memiliki dewan pengarah dan pelaksana. Susunan dewan pengarah diisi Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkum HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Terpisah, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa Kapolri juga memerintah kepolisian untuk mengamankan dan mengawal proses hukum dalam hak tagih negara pada BLBI. ”Atas izin Kapolri, kami berkomitmen mengawal semua proses hak tagih tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa Polri siap menyelesaikan bila ada permintaan dari tim BLBI. ”Kalau ada laporan dan informasi, Polri siap. Kita ikuti perkembangannya,” paparnya.

Tanggapan Lippo

Lippo Karawaci menolak disangkutpautkan dengan penyitaan lahan oleh Satgas BLBI. Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengaku lahan tersebut dimiliki pemerintah sejak 2001.

”Seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang adalah sepenuhnya tidak benar. Sebab, aset itu menjadi milik negara sejak 2001,” ujar Danang kepada Jawa Pos tadi malam.

Dia menjelaskan, lahan tersebut bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk. Selain itu, lanjut Danang, tak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan satu sen pun dana BLBI.

”Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kemenkeu dan satgas yang baru dibentuk. Di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak di sekitar permukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar,” tandasnya. (dee/tyo/idr/c14/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: