HONDA

Dua Tahun, Dewan Lebong Baru Sahkan 5 Raperda

Dua Tahun, Dewan Lebong Baru Sahkan 5 Raperda

TUBEI - Kinerja DPRD Kabupaten Lebong untuk bidang legislasi 2 tahun belakangan patut dievaluasi. Bagaimana tidak, dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang harus disahkan sesuai pengajuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini, baru 5 yang disahkan. Sedangkan 15 Raperda yang masuk Propemperda tahun 2020, tidak ada satupun yang berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). ''Kami masyarakat mempertanyakan apakah kinerja bapak dan ibu dewan yang terhormat ini akan terus seperti ini,'' kata tokoh pemuda Kabupaten Lebong, Riki Febrian. Jika setiap tahun dewan selalu meninggalkan pekerjaan rumah (PR) legislasi, jelas perencanaan pembangunan yang telah disusun tidak akan bisa dijalankan. Dampaknya jelas akan berpengaruh terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. ''Jangan sibuk menanyakan haknya saja, dewan juga harus menunaikan kewajibannya,'' terang Riki. Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen belum berhasil dikonfirmasi. Namun menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, M.Si, jadwal pembahasan Raperda sering terbentur kegiatan lain. ''Selain itu kondisi pandemi Covid-19 juga berpengaruh terhadap sejumlah agenda yang telah direncanakan,'' tukas Indra. Sedangkan untuk 15 Raperda tahun 2020 yang menunggak, Indra pastikan tidak bisa diteruskan. Jika tetap ingin disahkan menjadi Perda, pihak esekutif harus mengusulkan kembali draf Raperda ke Propemperda di tahun berikutnya. ''Kalau lewat tahun dan tidak diajukan lagi, tidak bisa dewan membahasnya,'' tandas Indra. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: