Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tunjangan Kinerja, Syarif: Jangan Pukul Rata
RB ONLINE - Pemerintah memutuskan pemberian gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 nanti, tanpa tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun ini.
Pada 2021, pemberian gaji ke 13 danTHR tanpa tukin telah menghemat anggaran sebesar Rp 12,3 triliun. Dana tersebut dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19.
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, serta kepada anggota TNI-Polri dan pejabat negara. Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada daya beli terutama bagi PNS golongan rendah. BACA JUGA: Dewan Minta Camat Kedurang dan 17 Kades DL Disanksi
“Seharusnya pemerintah tidak perlu pukul rata meniadakan tunjangan kinerja pada semua golongan PNS,” ujar Syarief Hasan, Sabtu (28/8) dikutip dari jpnn.com.
Syarief mengatakan, masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan.
Menurut Syarief, tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada PNS yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.
Pemerintah mengeklaim dengan peniadaan tunjangan kinerja ini negara mampu merelokasi anggaran sebesar Rp 12,3 triliun.
Jumlah tersebut, lanjutnya, jauh disbanding dana infrastruktur dalam APBN 2021 sebesar Rp 417,4 triliun. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja fiskalnya. BACA JUGA: Polemik Penyegelan Ruangan Sekwan Bengkulu Selatan, Ketua DPRD: Sekwan Bebas Pilih Ruangan
Pasalnya, pada tahun 2020 ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 245,6 triliun. Ini menunjukkan bahwa antara kebutuhan utang dengan defisit anggaran tidak sebanding
Padahal utang ini punya konsekuensi terhadap bunga, sehingga pemerintah menanggung beban fiskal yang lebih tinggi di masa depan. Karenanya, opsi peniadaan tunjangan kinerja bagi PNS golongan rendah menjadi kurang relevan.
Dikatakan, opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup. Pemerintah dapat melakukan relokasi fiskal terhadap berbagai proyek pembangunan yang dapat ditunda. Baca Selajutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: