Ada 5.760 Pecandu Narkoba di Kota Bengkulu
BENGKULU – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu AKBP Alexander S. Soeki, S.Sos, MH mengatakan, angka prevalensi pemakai narkoba di Provinsi Bengkulu tahun 2019 sebesar 1,30 persen, atau setara dengan 19.698 jiwa. Diperkirakan terdapat 5.760 pencandu yang berdomisili di Kota Bengkulu. Ini berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Pada tahun 2019 juga angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional mencapai 1,8 persen atau sekitar 3,4 juta orang. “Dengan rentang usia 15 sampai 64 tahun,” katanya.
Perlu adanya gerakan penyadaran, pemberian informasi, kampanye, sosialisasi dan kewaspadaan akan bahaya narkoba untuk semua pihak. Pemberantasan dan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba. “Rehabiltasi itu adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu. Baik, mental maupun sosial. Agar bekas pencandu narkotika dapat kembali melaksakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk masyarakat yang melapor untuk melaksanakan rehabilitasi tidak akan dipungut biaya alias gratis. Itu jika masih ada kuota yang tersedia. “Di BNN sendiri tidak ada pungutan apa-apa. Tapi kan kuotanya terbatas. Kalau masih ada kuotanya gratis,” katanya.
Kemudian ia menjelaskan jika orang yang diamankan atau tertangkap mesti harus ditahan terlebih dahulu secara undang-undang 35 tahun 2009. “Kita tahan dulu 24 jam, nah dari situ kita menentukan apakah orang tersebut direhab atau ditindaklanjuti secara prosedur,” jelasnya.
Alex menambahkan kepada masyarakat diharapkan untuk melaporkan saja jika menggunakan narkoba. Karena dengan melapor tidak ada lagi proses hukum. Hanya ditentukan dengan asesmen, berat atau ringan. “Tidak ada lagi jalur hukum, hanya dikategorikan berat atau ringan. Kalau berat berarti tindakan yang dilakukan ialah rawat inap. Sedangkan kalau ringan hanya rawat jalan saja,” tambahnya.
Perlu diketahui, untuk saat ini di Kota Bengkulu telah tersedia delapan lembaga rehabilitasi. Yaitu empat lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan. Yakni RSKJ Soeprapto Bengkulu, RSUD M. Yunus Bengkulu, RS Bhayangkara Kota Bengkulu dan RS Rafflesia. Selanjutnya tiga lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial yakni Rumah Anugerah Kipas Bengkulu, Peduli Sosial Nasional dan Rumah Rehabilitasi BNNP Bengkulu. Sedangkan satu lembaga yang berada di bawah koordinasi Badan Narkotika Nasional yakni Klinik Pratama BNNP Bengkulu.
Dari delapan lembaga tersebut, baru lima lembaga yang telah melaksanakan pelayanan rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap. Dengan total 1.555 pasien terdiri dari 1.238 pasien rawat jalan dan 317 pasien rawat inap. Atau hanya 27,43 persen dari jumlah pemakai narkoba di Kota Bengkulu.
Terakhir Alex mengatakan untuk mengatasi rehabilitasi penyalahguna narkotika yang ada di Kota Bengkulu, dari 5.670 orang penyalahguna, jika dituntaskan selama 5 tahun, maka setahun harus merehabilitasi 1.134 orang. Untuk delapan tempat rehabilitasi berarti dalam setahun minimal merehabilitasi 142 orang. Baik rawat inap ataupun rawat jalan. “Oleh karena itu kami akan mengoptimalkan peran institusi penerima wajib lapor (IPWL) terhadap layanan rehabilitasi menuju Bengkulu Bersinar,” katanya.
Untuk mengoptimalkan IPWL yang ada, terutama tiga IPWL yang belum berjalan, dengan harapan tertanganinya seluruh penyalahguna narkoba di Kota Bengkulu dalam beberapa tahun kedepan. “Dengan terlaksananya terobosan tersebut, nantinya diharapkan akan meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mendapatka pelayanan rehabilitasi,” tutupnya. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: