Terkait Warisan, Buku Nikah pun “Dimainkan”
BENGKULU – Seorang wanita yang juga ASN di Kota Bengkulu berinisial Te (53) warga Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Pelapor adalah Vika Sandhora (23), warga Jalan KL Marogan Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
BACA JUGA: Rebutan HP, Aniaya Istri dan Anak
Pelapor menyebutkan, Te diduga telah memalsukan dokumen pernikahan. Dugaan pemalsuan buku nikah yang dilakukan Te, mengakibatkan warisan orang tua pelapor tidak bisa diambil dari tangan terlapor.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, kasus ini berawal terlapor membuat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Buku nikah itu terkait pernikahan antara terlapor dengan ayah pelapor. yakni Zulkifli. Dalam buku nikah itu terdapat kejanggalan, yakni diterbitkan dengan nomor 188/15/IX/2020.
BACA JUGA: Pengedar Asal Kota Bengkulu Diamankan Bersama 28 Paket Sabu Siap Edar
Padahal diketahui, Zulkifli telah meninggal dunia pada 18 Agustus 2020. Akibat kejadian tersebut, warisan milik orangtua pelapor yang dipegang oleh terlapor berupa satu unit mobil tidak bisa diambil.
BACA JUGA: Penyidik Kejati Bengkulu Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi di Seluma
‘’Dalam kasus ini ada rentetan dugaan pemaluan dokumen agar bisa menguasai warisan. Penyidik akan menindaklanjuti laporan itu dengan melihat seperti apa prosesnya sehingga buku nikah itu bisa terbit. Selain itu, juga akan memeriksa apakah buku nikah, beserta data-data di dalamnya benar atau tidak,’’ jelas Sudarno. (cup/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: