ASN Gelar Pesta Langgar Prokes Disanksi Khusus
ARGA MAKMUR – Bupati Bengkulu Utara sebagai Ketua Satgas Covid-19 Bengkulu Utara, Ir. H Mian menerbitkan surat edaran (SE) terbaru terkait penanganan Covid-19. Kali ini SE tersebut khusus penyasar pejabat daerah atau ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.
SE tersebut menegaskan pejabat atau ASN diminta ikut menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan, terutama dalam pelaksanaan pesta pernikahan. Meskipun pesta pernikahan sudah tidak dilarang, namun pesta yang dilakukan harus benar-benar dilakukan sesuai dengan prokes.
Sekda Bengkulu Utara yang juga Sekretaris Satgas Dr. Haryadi, MM, M.Si menuturkan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Berdasarkan hasil rakor Satgas, kegiatan keramaian diantaranya pesta pernikahan menjadi penyumbang terbesar penambahan kasus Covid-19 di BU.
“Kita tidak ingin lagi berada di zona merah atau PPKM Level IV. Makanya kita terbitkan berbagai aturan, diantaranya SE per 31 Agustus lalu terkait pelaksanaan pesta pernikahan bagi ASN yang wajib menerapkan prokes,” terangnya.
Tak hanya bagi ASN yang bersangkutan, aturan tersebut juga pada keluarga ASN terutama anak atau saudara dekat. Pesta yang dilakukan harus benar-benar sesuai dengan prokes, mulai dari tidak menyebabkan kerumunan hingga tidak menyajikan hidangan prasmanan.
“Satgas juga tetap turun melakukan pengecekan pesta-pesta pernikahan untuk memastikan penerapan prokes. Jika kita temukan pelanggaran, tetap akan kita bubarkan,” ujarnya.
Jika penyelenggara pesta merupakan ASN atau keluarga dekat ASN, maka Bupati Bengkulu Utara akan menyiapkan sanksi tambahan. Sanksi tersebut merupakan pelanggaran disiplin ASN dalam penerapan prokes yang memang sudah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Jika itu ASN maka kita akan panggil untuk dilakukan pemeriksaan di Inspektorat. Kita akan berikan sanksi, mulai sanksi sedang hingga berat, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19,” tegas sekda.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: