HONDA

BPBD Mukomuko Tuntaskan Dokumen Kontijensi Tsunami, Apa Langkah Selanjutnya?

BPBD Mukomuko Tuntaskan Dokumen Kontijensi Tsunami, Apa Langkah Selanjutnya?

BPBD Mukomuko Tuntaskan Dokumen Kontijensi Tsunami, Apa Langkah Selanjutnya?--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko telah menyelesaikan penyusunan dokumen kontijensi untuk menghadapi bencana gempa bumi dan tsunami. 

Saat ini, dokumen tersebut masih menunggu pengesahan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum resmi.

Kepala Pelaksana BPBD Mukomuko, Ruri Irwandi, mengonfirmasi bahwa penyusunan dokumen telah tuntas dan pihaknya telah mengajukan draf Perbup ke bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Wabup Rifai Tajudin: Pencapaian Bengkulu Selatan Harus Dipertahankan dan Ditingkatkan!

BACA JUGA:Lebih Awet dan Tetap Segar: Hindari Kesalahan Menyimpan Telur di Dalam Kulkas

"Saat ini, kami tinggal menunggu proses pengesahan. Sebelum itu, kami juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bencana," ujar Ruri Irwandi pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Menurut Ruri, dokumen kontijensi ini berfungsi sebagai panduan dalam mengidentifikasi risiko serta langkah-langkah mitigasi jika terjadi gempa bumi atau tsunami. 

Kabupaten Mukomuko sendiri termasuk dalam zona merah rawan tsunami, sehingga kesiapsiagaan harus diperkuat.

BACA JUGA:Jangan Dibuang! 5 Manfaat Cangkang Telur untuk Tanaman

BACA JUGA:Jalanan Rapi Hanya Sementara? PKL di Mega Mall Bengkulu Kembali Beraksi!

"Pembuatan dokumen ini bertujuan untuk mengetahui potensi dan ancaman bencana yang ada di Mukomuko. Dengan adanya dokumen ini, jika terjadi bencana, kita memiliki acuan tata kelola yang lebih baik guna meminimalisir korban jiwa," jelasnya.

Penyusunan dokumen ini juga merupakan bagian dari implementasi dukungan pemerintah pusat kepada daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Dengan rampungnya dokumen kontijensi ini, Pemkab Mukomuko diharapkan segera menerbitkan Perbup sebagai regulasi resmi. 

BACA JUGA:Jangan Salah Membeli! 7 Jenis Kurma yang Tidak Mengandung Pemanis Buatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: