HONDA

Penetapan Tsk Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Mukomuko Tunggu Hasil Audit BPKP

Penetapan Tsk Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Mukomuko Tunggu Hasil Audit BPKP

   

BENGKULU - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Menggiring Besar di Desa Air Punggur Kabupaten Mukomuko tahun 2018, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

BACA JUGA: Kerugian Negara DD Batu Layang Rp 284 Juta 

Status kasus ini pun sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2020, oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut masih dilakukan.

BACA JUGA: Milik Aparat Atau Sipil, Polisi Masih Selidiki Pemilik Peluru Nyasar

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Bengkulu.

"Ya untuk kasus jembatan di Kabupaten Mukomuko yang sudah penyidikan itu kita sekarang masih menunggu hasil audit dari BPKP," sampainya, Kamis (2/9).

Lanjutnya, sembari menunggu hasil audit penyidikan terhadap kasus tersebut pihaknya masih melengkapi bukti lain dan proses penyidikan masih tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Operasi Wanalaga, Polres Bengkulu Selatan Amankan Kayu Ilegal dan Hewan Dilindungi

Setelah hasil penghitungan kerugian negara keluar, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut.

"Nanti kita akan gelar perkara untuk penetapan tersangka setelah ada hasil audit," tukasnya.

Proyek jembatan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2 miliar, di mana anggaran pembuatan jembatan bersumber dari ABPN tahun 2018 Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu sebesar Rp 11 miliar lebih.

BACA JUGA: TOGEL TETAP EKSIS: Saat Lokasinya Digerebek, Bandarnya Kabur

Sesuai kontrak proyek dikerjakan selama 8 bulan dimulai tanggal 10 April 2018 hingga 6 Desember 2018, namun selama 8 bulan pekerjaan tersebut progres pekerjaan proyek jembatan hanya mencapai 54 persen.

Pengerjaan kemudian diperpanjang sampai 31 Maret 2019 namun hanya mencapai 68 persen saja.

Sehingga proyek tersebut diindikasi tidak sesuai teknis pekerjaan dan total loss yang diperkuat dengan hasil cek fisik yang dilakukan ahli konstruksi.

BACA JUGA: 22 Kasus Perempuan dan Anak, 16 Perkara Asusila

Tak hanya itu ada dugaan mark-up harga balok gerder dan mutu beton yang sudah dipasang karena tidak sesuai dengan spek di dalam kontrak. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: