Pencoblosan Pilkades Serentak Akhir Oktober
BENTENG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sudah membuat rancangan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan dilaksanakan terhadap 76 desa dari 142 desa yang ada di Kabupaten Benteng. Dalam rancangan tersebut diketahui jika pelaksanaan pencoblosan pilkades akan dilaksanakan 21 Oktober. Kepala Dinas PMD Benteng, Tomi Marisi, M.Si menjelaskan, sesuai jadwal yang sudah dibuat dan apabila tidak ada halangan, untuk pelaksanaan pencoblosan atau pemilihan kades dalam pilkades serentak akan dilaksanakan pada 21 Oktober mendatang. Kemudian untuk diketahui, pada saat ini untuk tahapan pilkades serentak sudah dimulai sejak bulan Agustus lalu. "Tahapan yang sudah dilaksanakan berupa pembuatan SK, rapat panitia kabupaten, pembentukan panitia pilkades oleh setiap BPD, penyampaian nama-nama panitia tingkat desa, pelaksanaan bimbingan teknis terhadap panitia pilkades dan pemberian dana pilkades ke panitia desa,’’ jelas Tomi Merisi. Dia menambahkan, untuk pengumuman pendaftaran calon kades oleh panitia akan dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 9 September. Kemudian untuk pendaftaran calon kades akan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 12 September. "Untuk pembuatan surat suara akan dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 15 Oktober dan untuk pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 18 Oktober," jelasnya Lanjutnya, untuk pelaksanaan pilkades serentak pada saat ini tentunya berbeda dengan pelaksanaan pilkades sebelumnya. Sebab untuk pelaksanaan pilkades serentak kali ini di kondisi pandemi. Maka dari itu kemarin Pemkab Benteng menggelar rapat persiapan pilkades serentak dengan prokes yang sangat ketat. "Untuk mengatasi kerumunan pada saat hari pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan bulan November mendatang. Sesuai aturan dari pusat, satu TPS maksimal 500 orang. Namun setelah kita hitung di Benteng dari 76 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, akan ada 26 TPS tambahan harus disediakan. Karena memang ada desa yang jumlah mata pilihnya lebih dari 500 orang. Bahkan ada yang mencapai 2.500 jiwa,’’ sampainya. Jumlah anggota panitia pilkades bervariasi. Tergantung jumlah penduduk. Yaitu, anggota berjumlah sebanyak 4 orang untuk jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa. "Kemudian anggota sebanyak 6 orang untuk jumlah penduduk 500 hingga 1.000 jiwa. Anggota berjumlah 8 orang untuk jumlah penduduk 1.000 hingga 1.500 jiwa. Anggota panitia pilkades berjumlah 10 orang bila jumlah penduduk di suatu desa lebih dari 1.500 jiwa,’’ pungkasnya. Untuk diketahui, untuk 76 desa tersebut tersebar di Kecamatan Karang Tinggi tujuh desa. Kemudian Kecamatan Taba Penanjung sembilan desa, Kecamatan Talang Empat ada empat desa. Lalu Kecamatan Pondok Kelapa tujuh desa, Kecamatan Pematang Tiga sembilan desa. Kemudian ada di Kecamatan Pagar Jati 11 desa, Kecamatan Merigi Kelindang sembilan desa, Kecamatan Merigi Sakti tujuh desa, Kecamatan Pondok Kubang lima desa dan Kecamatan Bang Haji enam desa. Terakhir Kecamatan Semidang Lagan ada dua desa.(jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: