Kasus DD Batu Layang, Polisi Tinggal Tetapkan Tersangka
ARGA MAKMUR – Pengusutan yang dilakukan Polres Bengkulu Utara terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Layang Kecamatan Hulu Palik selangkah lagi akan menuju penetapan tersangka. Kini Polisi sudah sudah meningkatkan tahap dari penyelidikan ke pengusutan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menuturkan jika polisi menaikan status menjadi penyidikan karena sudah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Selain dari pemeriksaan saksi dan bukti, Polisi juga sudah mengantongi hasil audit Inspektorat.
“Hasil audit menemukan kerugian negara Rp 284 juta, ini sesuai dengan hasil audit inspektorat. Dengan bukti tersebut maka kita meningkatkan ke penyidikan karena kita menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum,” terang Kasat.
Polres Bengkulu Utara akan melakukan gelar perkara di Mapolda Bengkulu untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik terkait siapa yang bertanggungjawab atas tindak pidana tersebut.
“Kita menunggu jadwal gelar perkara dengan Polda Bengkulu untuk penentuan tersangka. Namun kita perkirakan tidak akan lama lagi kita akan melakukan penetapan tersangka,” pungkas Kasat.
Sekadar mengetahui, ada beberapa item program yang menjadi temuan kerugian negara dengan total nilai Rp 284 juta. Diantaranya pekerjaan difik dan non fisik, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) dan Pajak yang tidak disetorkan oleh pemerintah desa. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: