HONDA

LPj DD Fiktif Kades Kali Ditolak, Bayar Upah LPj Fiktif Rp 18 Juta

LPj DD Fiktif Kades Kali Ditolak, Bayar Upah LPj Fiktif Rp 18 Juta

 

ARGA MAKMUR – Kepala Desa Non aktif Desa Kali Sadi Darmanto yang kini ditahan terkait dugaan kasus korupsi mengakui jika ia sudah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) DD 2020. LPj itu dibuat dengan membayar orang Rp 18 juta dengan membuat LPj tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (PMD) Ir. Budi Sampurno menuturkan jika memang sebelum ditahan Sadi yang ketika itu masih aktif sempat menyampaikan LPj tersebut. Namun tim verifikasi mulai dari pendamping hingga kecamatan menolak LPj tersebut.

“Karena memang tidak ada tandatangan dari perangkat desa yang terkait. Mulai dari TPK, bendahara dan lainnya. Jadi memang LPj tersebut tidak kita terima,” katanya.

Hal ini yang membuat 2021 Pemkab BU “menahan” penyaluran DD Kali dan hanya mencairkan dana Satgas Covid-19 tingkat desa. Sedangkan untuk penyaluran DD tahap I dan ADD masih ditahan lantaran belum bisa mempertanggungjawabkan penggunaan DD 2020.

“Saat ini baru kita minta untuk pejabat sementara melengkapi pertanggungjawaban sesuai dengan kenyataan,” pungkas Budi.

Sementara itu Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturan jika penyidik sudah memeriksa saksi-saksi termasuk perangkat desa sebelum menetapkan Sadi sebagai tersangka. Diantaranya adalah bendahara, TPK dan sekretaris desa.

“Hasilnya memang semua pelaksanaan mulai dari memegang dan menyimpan dana yang sudah dicairkan dan melaksanakan dilakukan oleh tersangka (Sadi, red),” katanya.

Perangkat desa juga menolak membuat LPj lantaran tidak pernah mengetahui pelaksanaan pekerjaan DD tersebut. Termasuk tidak melihat adanya pekerjaan fisik yang dilakukan. Perangkat desa sudah sempat mengingatkan tersangka.

“Karena memang tidak tahu mengenai aliran dana dan mengetahui ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Dan memang dalam pemeriksaan ini dikaui oleh tersangka, pengakuan tersangka uang yang sempat dipegang tersangka tersebut hilang,” pungkas Denny. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: