Ambang Batas Lulus Passing Grade PPPK 2021 Dianggap TERLALU…
RB ONLINE - Nilai ambang batas seleksi PPPK 2021 yaitu kompetensi teknis berkisar antara 220 sampai 325, menuai sorotan banyak pihak. Disampaikan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi penetapan passing grade PPPK 2021 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengabaikan pengabdian honorer K2 yang sudah mencapai belasan hingga puluhan tahun.
BACA JUGA: Tak Ada SKD dan SKB di Seleksi Calon PPPK, KemenPAN-RB Tetapkan Nilai Ambang Batas
Menurut Cecep ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam nilai ambang batas seleksi PPPK 2021. Artinya, peserta ujian harus menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran peserta seleksi PPPK 2021 formasi guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 persen atau 65 dari 100 soal tes.
"Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda," kata Cecep dikutip JPNN.com, Selasa (7/9).
Kebijakan tersebut sangat disayangkan Cecep. Angka passsing grade yang ditetapkan menPAN-RB terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek usia peserta tes yang terdiri dari guru dan honorer K2, yang umumnya sudah lanjut usia dan mengabdi lebih dari 18 tahun. Bahkan ada yang mencapai 25 tahun.
BACA JUGA: Catat! Uji Kompetensi PPPK Guru 13 September
"Kami menilai perlakuan pemerintah pusat sangat tidak adil yang memberikan afirmasi hanya 10 persen bagi guru honorer K2 yang usianya mayoritas di atas 50 tahun," ucapnya. Mestinya, kata Cecep, harus ada penambahan nilai afirmasi untuk honorer k2 karena pengabdian mereka wajib dihargai oleh pemerintah.
Dengan penambahan afirmasi akan menolong guru honorer K2 yang sudah membuktikan kemampuannya belasan hingga puluhan tahun.
Diketahui nilai ambang batas seleksi PPPK formasi guru, PPPK nonguru untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural masing-masing 130, wawancara 24. Untuk kompetensi teknis PPPK guru disesuaikan mapel. Sedangkan PPPK nonguru disesuaikan bidang jabatan fungsional. (esy/jpnn/RBOnline)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: