Korupsi Anggaran Rutin Polres Lebong, Oknum Bripka Dituntut 6 Tahun Penjara
BENGKULU - Persidangan perkara dugaan korupsi anggaran rutin Polres Lebong bulan Januari - Juli 2020 senilai Rp 3 miliar lebih, memasuki agenda pembacaan tuntutan. BACA JUGA: Lacak Sindikat Pemalsuan PCR, Kapolres: Kita Masih Cari Siapa Penawarnya
Terdakwa oknum Polisi yang bertugas di Polres Lebong Bripka Bambang Rudiansyah dituntut hukuman kurungan 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (7/9) siang.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH. MH menerangkan, jalannya sidang secara virtual.
Dalam persidangan digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, diketuai hakim Dwi Purwanti tersebut. BACA JUGA: Tak Terima Sang Adik Alami KDRT, Kakak Lapor Polisi
JPU Kejati Bengkulu menyatakan, bahwa terdakwa terbukti sah melanggar pasal berlapis yakni Pasal 8 dan 9 Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini juga, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. BACA JUGA: Napi Narkoba Ini Raup Ratusan Juta Rupiah, Gaet Mangsa dari Dalam Lapas
"Dalam agenda pembacaan tuntutan atas nama Bripka Bambang Rudiansyah, di mana hari ini terdakwa dituntut selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara, apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa," sampai Ristianti.
Lanjutnya, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga menjadi pertimbangan bagi JPU untuk melakukan tuntutan 6 tahun penjara terhadap terdakwa. BACA JUGA: Operasi “Cabut Pisau” Suami Sukses, Bini Muda Tulus Menyesal dan Minta Maaf
Seperti, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 3.055.513.793,-.
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menghambat program pembangunan pada tempat Satker terdakwa bekerja. BACA JUGA: Dana Rp 3 M Hanya Untuk Perencanaan
"Terdakwa juga merusak citra dari Polri sendiri dan perbuatan terdakwa tidak mencontoh suri tauladan baik bagi aparat penegak hukum," tukas Ristianti. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: