Terdakwa Korupsi Pengendali Banjir Dituntut Hukuman Berbeda
BENGKULU - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pengendali banjir Sungai Bengkulu tahun 2019 dituntut dengan hukuman berbeda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu (8/9).
Ketiganya yaitu, Isnani Martuti SE selaku kontraktor Direktur CV. Merbin Indah, Hapizon Nazardi, ST, M.Si, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dalam proyek pengendali banjir Sungai Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud, Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas. BACA JUGA: Ngadu Dugaan Pemotongan BLT ke Kejati, Warga Nangai Tayau Tak Bawa Data Valid
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Novita, dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Untuk terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Dan untuk Isnaini selaku Direktur CV. Merbin Indah kita tuntut selama 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.170.087.783,- subsidernya 1 tahun 8 bulan penjara," sampainya. BACA JUGA: Honorer Pemprov DKI Jakarta Selama 2,5 Tahun Raup Rp 167 Juta, Tak Ada Satupun Lolos jadi ASN
Lanjutnya, adapun hal yang memberatkan terhadap tuntutan terdakwa Isnaini yakni terdakwa menerima 100 persen pembayaran proyek pengendali banjir melalui rekening pribadi.
Sementara fakta di lapangan pengerjaan proyek tersebut kekurangan volume sesuai fakta di persidangan. BACA JUGA: Pencabul Anak Kandung di Bengkulu Selatan Divonis 20 Tahun Penjara
"Untuk kerugian negara dari Rp 1,9 sudah dikembalikan sebesar Rp 800 juta. Dan masih ada sisa sebesar Rp 1,1 miliar lagi," jelasnya.
Diketahui dalam pengerjaan proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut, dilakukan secara asal dan tidak memiliki acuan kerja. Sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara.
Selanjutnya pada dua pekan mendatang ketiga tersangka kembali akan mengikuti sidang dengan agenda pembelaan. (tok) Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: