BANNER KPU
HONDA

Selama Pandemi Covid-19, 1.202 Pasutri Bercerai

Selama Pandemi Covid-19, 1.202 Pasutri Bercerai

 

ARGA MAKMUR – Sebanyak 1.202 pasangan suami istri (pasutri) bercerai selama pandemi Covid-19 atau sejak awal 2020 hingga Agustus 2021. Jumlah ini merupakan kasus peceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur yang membawahi Bengkulu Utara (BU) dan Bengkulu Tengah (Benteng).

Sepanjang 2020, tercatat 669 kasus perceraian. Sedangkan sejak Januari hingga Agustus tahun ini tercatat sebanyak 533 kasus perceraian. Jumlah ini masih mungkin meningkat hingga Desember mendatang melampaui jumlah kasus perceraian tahun lalu.

Ketua PA Arga Makmur, Khairunnas, S.Ag, MH mengatakan jumlah kasus perceraian tersebut merupakan gabungan dari cerai talak yang diajukan oleh suami ataupun cerai gugat yang diajukan oleh istri. Putusan perceraian itu sudah melalui proses persidangan dan diantaranya mediasi.

“Setelah melalui semua tahapan, pasangan tersebut kita putuskan bercerai,” katanya.

Khairunnas menerangkan mayoritas alasan perceraian yang terungkap dalam persidangan adalah alasan ekonomi. Sehingga baik suami mapun istri memilih untuk menyudahi masa pernikahan termasuk diantaranya mereka yang sudah memiliki anak.

“Selain ekonomi ada juga alasan lain, namun yang terbanyak karena alasan ekonomi,” ujarnya.

Selain perceraian, tambah Khairunnas, angka pernikahan anak di bawah umur juga tinggi. Hingga Agustus 2021, sebanyak 209 pasangan anak di bawah umur yang mengajukan izin pernikahan dan melakukan isbat nikah. “Kalu untuk tahun 2020 lalu, sebanyak 301 pasangan anak di bawah umur yang menikah,” terangnya.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: