Dijerat Pasal Berlapis, Mufran Imron Diserahkan ke Jaksa
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap dugaan pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu.
Atas tersangka, yaitu mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dari Penyidik Tipikor Polda Bengkulu. BACA JUGA: Marah-marah ke Wartawan, Mufran Imron: Biar Pengadilan Berbicara
Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan di Mapolda Bengkulu, Kamis (9/8). "Siang ini sudah dilakukan tahap II atas nama tersangka Mufran Imron dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih, dari total seluruhnya Rp 15 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH.
Lanjutnya, tersangka tetap dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu selama 20 hari ke depan.
"Pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dan Insyaallah berkas selanjutnya atas tersangka lain dengan inisial HF segera menyusul," bebernya.
BACA JUGA: Terlapor Penipuan Arisan Online “Menghilang”
Hal tersebut juga dibenarkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi. Dirinya menyebutkan akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Hari ini kita serahkan ke JPU baik tersangka maupun barang buktinya. Untuk selanjutnya setelah diserahkan, tersangka tetap ditahan di Rutan Polda Bengkulu. Kemudian untuk perkembangan penyidikan berikutnya akan terus kita kembangkan pada pihak-pihak yang juga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini," tukasnya. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: