HONDA

Gelar Pesta yang Diizinkan Wabup, Pasutri di Bengkulu Selatan Dijerat Pidana Ringan

Gelar Pesta yang Diizinkan Wabup, Pasutri di Bengkulu Selatan Dijerat Pidana Ringan

 

KOTA MANNA - Sanksi pidana ringan sudah menanti pasangan suami istri Ib dan OH warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan lantaran menggelar pesta pernikahan anaknya.

Pasangan suami istri (Pasutri) ini nekat tetap menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Nakes Kepahiang “Tak Respon” Vaksin Moderna, Capaian Baru 18,38 Persen

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubulon, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa pasutri tersebut.

Lantaran diduga melanggar aturan PPKM di tengah pandemi Covid-19. Saat menggelar pesta pernikahan anaknya, kondisi Kabupaten Bengkulu Selatan saat itu masih di level III.

Dalam aturan bupati, masyarakat dilarang menggelar pesta pernikahan dengan mengundang orang banyak.

BACA JUGA: Penggelapan Rp 1,01 M, Manajemen Erlangga Berpeluang Dipanggil, Dikbud: Pembelian Buku Sesuai Juknis

"Untuk sanksi adalah pidana ringan, namun kita masih lakukan pemeriksaan. Selain itu ada dua orang lainnya juga diperiksa, yakni RT 04 dan satunya lagi anggota tim Satgas Covid-19," terang Kasat.

Mengenai adanya izin dari Wakil Bupati Bengkulu Selatan saat menggelar pesta pernikahan, Kasat Reskrim mengaku adanya miskomunikasi antara tim Satgas Covid-19 dan Wakil Bupati.

Sedangkan untuk rencana pemanggilan Wabup, Kasat Reskrim mengungkapkan tidak bisa sembarang. Hal tersebut jelasnya harus melalui surat dan izin dari Kemendagri.

Oleh sebab itu untuk saat ini pihaknya masih fokus terhadap pemeriksaan pemilik hajatan, RT dan tim Satgas.

BACA JUGA: Angka Kematian 1,7 Persen, Tak Akan Hilang, Covid-19 Hanya Berubah Jadi Endemi

"Fokus untuk pemeriksaan yang menggelar acara keramaian, kalau untuk pemanggilan wabup atau lainnya itu belum ada," ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu Wabup Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin sebelumnya mengatakan, apabila tindakan yang dilakukan dirinya dengan tetap mengizinkan pesta pernikahan di Kayu Kunyit salah, maka dia siap menerima sanksi.

Baginya apapun kegiatan apabila mentaati protokol kesehatan dan mempedomani surat edaran bupati dan satgas Covid-19 maka tidak salah.

"Kalau saya salah, koreksi dan siap menerima sanksi," kata Wabup.

BACA JUGA: Capaian Vaksinasi di Provinsi Bengkulu Masih Rendah

Sedangkan Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi menyampaikan apa yang terjadi saat itu hanyalah miskomunikasi.

Apa yang dilakukan tim Satgas Covid-19, untuk membongkar tenda tuan rumah yang menggelar hajatan adalah benar.

Namun disisi lain, tindakan Wabup dengan memerintahkan acara tetap dilanjutkan dan mentaati protokol kesehatan juga sesuai dengan isi salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: