HONDA

Truk Masuk Kota Lagi

Truk Masuk Kota Lagi

BENGKULU – SPBU dalam Kota Bengkulu sejak beberapa hari ini tampak mulai dipadati mobil-mobil truk yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Mayoritas truk yang antre merupakan truk angkutan batu bara. BACA JUGA: 19 WTP Belum Terima Ganti Rugi Pantauan RB, truk tampak mengular di SPBU Pagar Dewa, SPBU Km 6,5 Jalan P Natadirja dan SPBU Km 8. Puluhan truk ini mulai mendatangi SPBU pada sore hari jelang magrib hingga malam hari. Padahal aturan yang ditetapkan Pemprov Bengkulu, truk-truk tersebut tidak diperbolehkan untuk mengisi solar di SPBU dalam Kota Bengkulu. Truk-truk tersebut hanya diperbolehkan mengisi solar di SPBU pinggiran Kota Bengkulu seperti SPBU Air Sebakul, SPBU Betungan dan SPBU Rawa Makmur. Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemprov Bengkulu, Dr. Anzori Tawakal, ST. M.Si menegaskan truk dilarang mengisi solar di SPBU yang berada di dalam kota. “Untuk di dalam kota truk tidak diperbolehkan, mereka boleh mengisi solar di SPBU pingiran kota misal di SPBU Betungan dan Rawa Makmur, atau SPBU di Sukaraja Kabupaten Seluma. Di situ boleh. Kalau untuk di SPBU dalam kota seperti di SPBU Km 6,5, SPBU 8 Km dan SPBU Tanah Patah tidak boleh,” terangnya. BACA JUGA: 18 Program Unggulan Tak Optimal Ia menyatakan, jika ada SPBU yang melanggar aturan tersebut maka nantinya Pemprov dan Pertamina akan memberikan teguran atau sanksi yang berlaku. “Nanti yang memberikan teguran bisa dari Pertamina langsung,” katanya. Terpisah, salah seorang petugas di SPBU Km 6,5 mengakui sudah sekitar satu minggu ini truk-truk tersebut mengantre mengisi BBM solar di di SPBU tersebut. “Sudah satu minggu ramai seperti ini, sebelumnya tidak seramai ini,” kata petugas SPBI yang meminta namanya tidak ditulis ini. Ia menjelaskan truk-truk tersebut mengantre di SPBU dalam kota karena SPBU di pinggiran kota sudah sulit untuk mendapatkan solar. “Kalau di pinggiran kota ada solar, mereka pasti tidak akan mengantre atau membeli di sini,” ujarnya. Menurutnya, untuk SPBU Km 6,5 mendapat jatah pasokan 16 ton solar per hari, itupun biasanya dibagi menjadi 2  kali pengisian, pagi dan sore. “Biasanya 2 kali sehari tapi kadang ada juga langsung 16 ton,” terangnya. Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres No. 69 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan mengenai formula penetapan harga BBM pun diubah. Meski demikian, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Putut Andriatno mengatakan sejauh ini belum ada rencana perubahan harga BBM dengan adanya aturan baru tersebut. Di sisi lain, Putut menjelaskan saat ini implementasi Perpres 69 Tahun 2021 masih menunggu aturan turunan dari pemangku kepentingan terkait sebagai acuan kebijakan. Bisa jadi lewat Peraturan Menteri atau aturan turunan lainnya. BACA JUGA: Latsar CPNS 2020 Dilaksanakan Virtual "Saat ini terkait Perpres tersebut, SH Comercial and Trading menunggu aturan turunannya sebagai acuan untuk pelaksanaan," papar Putut. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: