Korupsi Dana KONI, JPU Fokus Pengembalian KN
BENGKULU – Usai menjalani pelimpahan tahap kedua, Mufran Imron tetap mendekam di Rutan Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan. Alasannya selain dititipkan, ini juga untuk proses penyidikan selanjutnya. Mengingat saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak baik internal maupun di luar KONI Bengkulu. “Untuk proses penyidikan lanjutan, tersangka masih dititipkan di Rutan Polda Bengkulu,”sampai Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aries Andhi SIK MSi. Saat ini, penyidik juga diketahui masih melakukan penelusuran aliran dana kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,1 miliar. Pihaknya masih mendalami lagi ke pihak-pihak lainnya mulai dari internal KONI Bengkulu maupun di luarnya. “Terus kita kembangkan,” singkatnya. Sementara itu, Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Ketua Tim JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya tentu berfokus untuk pengembalian kerugian negar a(KN) saat persidangan nanti. Apalagi jumlah KN pada kasus ini cukup besar karena mencapai Rp 11,1 miliar. Menurutnya, dalam persidangan nanti kemungkinan akan terbuka kemana saja aliran uang tersebut. Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke PN Bengkulu agar tersangka bisa segera disidangkan. “Benar, nanti kan bisa tahu dipersidangan nanti, kita tunggu saja,” sampainya. Sedangkan untuk dakwaan sendiri telah disiapkan. Mufran Imron akan didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, pihaknya meyakini dalam waktu dekat nanti persidangan sudah bisa dimulai. “Untuk dakwaan sudah siap, dua pasal, segera dilimpahkan ke PN berkasnya agar bisa disidangkan,” tutupnya.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: