HONDA

Korupsi Rehab Gedung Dispendik, Penyidik Ragu Lanjutkan Penyelidikan, Kerugian Tak Sampai Rp 100 Juta

Korupsi Rehab Gedung Dispendik, Penyidik Ragu Lanjutkan Penyelidikan, Kerugian Tak Sampai Rp 100 Juta

SELUMA - Pengusutan dugaan korupsi rehab gedung Dinas Pendidikan (Dispendik) Seluma saat ini masih jalan di tempat. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma sempat ragu untuk melanjutkan, lantaran hingga saat ini audit BPKP yang diminta Kejari Seluma belum dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Penataan DDTS, Pakai Anggaran Multiyears, Perencanaan Rp 37 Miliar, Dimulai Tahun 2022

Kajari Seluma, Wuriadi Paramita, SH, MH melalui Kasi Intel, Arliansyah, SH mengatakan keraguan pihaknya melanjutkan perkara ini lantaran kerugian negara (KN) yang timbul dari rehab gedung Dispendik Seluma ini di bawah Rp 100 juta.

“BPKP pun ragu juga karena ini. Namun kami tetap masih menunggu hasil audit BPKP, untuk melanjutkan pengusutan perkara rehab gedung Dispendik Seluma ini,” ujarnya.

Selain itu kata Arliansyah, pihaknya juga masih berkoordinasi ke tim ahli. Hasil koordinasi tim ahli ini juga akan menjadi dasar pengusutan perkara dugaan korupsi rehab gedung Dispendik Seluma ini.

“Kalau versi kita kerugian negaranya memang telah ada, tapi ini belum dapat kita jadikan dasar. Audit BPKP dan hasil koordinasi tim ahli lah yang akan menjadi dasar kita,” sampainya. BACA JUGA: Semakin Langka, Stok Elpiji Subsidi di Bengkulu Ditambah Korupsi, Tetap Korupsi

Terpisah, praktisi hukum yang juga pengacara dari LBH Central Keadilan Bengkulu, Made Sukiade, SH mengatakan Kejari Seluma harus tegas dalam memproses perkara. Korupsi berapapun besarannya harus diproses, tidak ada keraguan. Sebab sekecil apapun kerugian negara yang timbul, tetap dinamakan korupsi.

“Jadi bukan alasan, sebab berapapun nilai korupsinya harus diangkat dan diproses hukum. Jadi APH jangan ragu untuk mengusutnya,” sampai Made.

Made menambahkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: