Selama Buron Cecep Sempat Kerja di Kalimantan, Eks Wakil GM PT Bio
BENGKULU – Lama bersembunyi dari buruan Kejati Bengkulu selama 3,5 tahun di Bandung Jawa Barat, akhirnya mantan Wakil General Manager PT Bio Nusantara, Cecep Wahyu (56) menyerahkan diri.
Jaksa eksekutor Kejati Bengkulu (13/9) sore langsung mengeksekusi terpidana penggelapan uang penjualan cangkang sawit Rp 0,8 miliar, nilai pastinya Rp 834 juta ini.
Cecep merupakan warga Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung ini menyusul rekannya, terpidana perkara serupa, Rosit Joko Santoso yang dieksekusi jaksa eksekutor pada Kamis (2/9) lalu.
Dia akan menjalani pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung, selama 1 tahun 6 bulan penjara. Eksekusi berlangsung di Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu.
Informasi terhimpun, penyerahan diri yang dilakukan Cecep Wahyu ini setelah mendapat kabar rekannya, Rosit Joko Santoso telah ditangkap dan dieksekusi Kejati Bengkulu.
Cecep langsung terbang menggunakan pesawat dari Kalimantan Timur menuju Bengkulu, mendatangi Kejati Bengkulu menyerahkan diri. Cecep sendiri telah ditetapkan DPO sejak tahun 2018 lalu.
Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH melalui Aspidum, Sri Tatmala Wahanani, SH didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH mengatakan, selama kabur terpidana berada di daerah Bandung Jawa Barat.
Belakangkan, dia bekerja di Kalimantan Timur.
‘’Terpidana menyerahkan diri, langsung menjalani pelengkapan administrasi. Setelah semua prosedur selesai, tadi sore (kemarin, red) terpidana diekusi untuk menjalani pidana penjara di Lapas Bentiring,” jelas Sri Tatmala Wahanani.
Terpidana ini sempat menghilang hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bengkulu usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebelumnya, tahun 2017, Cecep dan Joko diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Keluar putusan MA Nomor 387 K/Pid/2018, menyatakan terpidana terbukti bersalah, dipidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dia ini ditetapkan DPO karena saat putusan MA keluar tidak kooperatif. Jadi kedua terpidana ini harus menjalani semua masa hukumannya, satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Aspidum ini lagi. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: